Sukses

Krakatau Steel Gandeng KPK Cegah Korupsi di Perusahaan

PT KS tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi, atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada siapapun.

Liputan6.com, Jakarta - PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) telah menandatangani komitmen dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pengendalian gratifikasi. Hal ini dilakukan upaya memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2014), Direktur Utama PT KS Irvan K. Hakim menjelaskan, dalam ikrar komitmen yang ditandatangani, PT KS menerapkan pengendalian gratifikasi dengan tiga prinsip dasar.

Pertama, PT KS tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi, atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip dasar kedua adalah PT KS tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi, dan uang pelicin dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan ketiga, PT KS bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya, dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Irvan menjelaskan, dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan KS, manajemen akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, Training of Trainers (ToT), sosialisasi/diseminasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah atau fasilitas serta monitoring dan evaluasi.

“Krakatau Steel juga akan menyediakan sumber daya manusia, termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi yang bertugas untuk menerapkan pengendalian gratifikasi,” jelas dia.

Langkah lainnya adalah PT KS bersama KPK akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah atau fasilitas kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut menurut Irvan, program pengendalian gratifikasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi di PT KS dan grup, membentuk lingkungan yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi. Selain juga untuk mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi dan sebagai motor pengendali gratifikasi. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PT Krakatau Steel Tbk merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produksi baja.

    krakatau steel

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK