Sukses

Laporan Keuangan BTN Tak Beres

Apabila BTN akan melakukan restrukturisasi kredit macet harus memperoleh izin dari pimpinan regulator terkait.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memberikan perhatian khusus kepada laporan keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Langkah tersebut dilakukan karena disinyalir ada ketidakberesan pada laporan keuangan bank pelat merah tersebut.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan, beberapa waktu lalu BTN pernah mendapatkan sanksi terkait ketidakberesan dalam laporan keuangan.

Hal tersebut menyusul adanya temuan OJK dan Bank Indonesia (BI) terkait tidak terpenuhinya penetapan perhitungan kolektibilitas kredit macet yang direstrukturisasi.

Namun, Irwan menegaskan bahwa tidak terpenuhinya perhitungan kolektibilitas tersebut tidak bisa disamakan dengan dengan aksi window dressing.

Menurut Irwan, window dressing merupakan tindakan yang disengaja mengaburkan pencatatan dan laporan keuangan, sehingga berdampak serius terhadap kondisi keuangan bank. Dalam kasus BTN lebih banyak kepada aspek tidak memenuhi penetapan kolektibilitas kredit restrukturisasi.

"Katakanlah kredit macet itu direstrukturisasi, tapi tidak sesuai ketentuan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/5/2014).

Ketidakberesan laporan keuangan tersebut dilakukan dengan merestrukturisasi kredit macet kolektibilitas lima yang langsung loncat menjadi lancar. "Padahal kan harus melewati kolektibilitas empat atau tiga terlebih dahulu, atau masuk kolektibilitas diragukan atau kurang lancar dulu," lanjutnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini BTN masih terus membenahi laporan keuangannya dan juga terus diawasi OJK. Ke depan, lanjutnya, apabila BTN akan melakukan restrukturisasi kredit macet harus memperoleh izin dari pimpinan regulator terkait.

"BI sudah mengambil tindakan tegas waktu itu, makanya direksi tidak lolos fit and proper test lagi waktu mau perpanjang. Dan kami di OJK meneruskan dan memastikan supervisory tersebut," jelasnya.

Berdasarkan laporan keuangan BTN 2013 (audited), rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) net bank tersebut mencapai 3,04% dan NPL gross sebesar 4,05%, tertinggi di antara tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.

NPL PT Bank Mandiri Tbk yang sebesar 0,58%, NPL PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) 0,5%, dan NPL PT Bank rakyat Indonesia Tbk (BRI) di level 0,34%.

Nilai kredit macet BTN juga terus membesar setiap tahun. Sejak tahun 2009-2013, kredit macet yang masuk kolektibilitas lima naik dari hanya Rp 1,06 triliun di 2009 menjadi Rp 3,15 triliun di 2013.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini