Sukses

LPS Lalai Urus Bank Mutiara

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan beberapa kejanggalan dalam praktek perbankan yang dilakukan Bank Mutiara hingga

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa kejanggalan dalam praktek perbankan yang dilakukan PT Bank Mutiara Tbk. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Bank Mutiara yang semual bernama Bank Century itu.

Audit BPK menemukan, lemahnya pengawasan LPS dapat dilihat dari beberapa faktor seperti pemberian cashback dan bunga deposito di atas suku bunga penjaminan LPS.

"Ada dana penjaminan yang diberikan pada nasabah melebihi 8%. Padahal seharusnya hanya 6%. Sisanya itu cashback. Makanya, dalam temuan BPK, pengawasan LPS pada Bank Mutiara diduga tidak efektif," ungkap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo saat ditemui, Senin (21/4/2014).

Kejanggalan terkait kembali disuntiknya Bank Mutiara oleh LPS dengan nilai Rp 1,25 triliun menjadi pemicu audit yang dilakukan oleh BPK tersebut.

"Dalam hal ini BPK telah melakukan pemeriksaan sejak Januari untuk menguji apakah penyetoran itu sesuai dengan perundangan atau tidak," tutur Hadi.

Selain itu, keputusan penambahan modal pada Bank Mutiara yang dicetuskan LPS tersebut dilakukan tanpa adanya pernyataan dari FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan). Seharusnya, sebutan bank gagal berdampak sistemik harus diputuskan dalam FKSSK.

"Kalau terjadi sampai rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) minus, maka bank itu tidak dapat disehatkan, dan harus dimintakan keputusan FKSSK bahwa apakah itu nanti dapat dilanjutkan atau tidak. Tapi ini tidak, langsung dibayar LPS pada Bank Mutiara," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini