Sukses

Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Listrik dalam 2 Tahun

Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik bagi sejumlah golongan untuk membiayai peningkatan rasio elektrifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pihaknya akan mencabut subsidi atau menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) sampai dua tahun mendatang. Saat ini, pemerintah sedang membuat kajian mengenai hal itu.
 
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan, golongan tidak mampu saja yang mendapatkan subsidi yaitu 450 dan 900 volt ampere (Va) dengan pencabutan subsidi listrik dalam dua tahun ke depan.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang ketenagalistrikan subsidi hanya untuk rakyat tidak mampu  yaitu Undang-undang (UU)  Nomor 30 Tahun 2007 yang menyebutkan harga energi berdasarkan nilai keekonomian, pemerintah menyediakan subsidi untuk golongan tidak mampu.

Selain itu, Pemerintah menyediakan dana untuk kelompok tidak mampu, pemerintah menetapkan Tarif Tenaga Listrik dengan persetujuan DPR. Sedangkan Undang-Undang 30 Tahun 2009 menyatakan, pemberian subsidi diberikan golongan tidak mampu.

"Roadmap dua tahun sehingga 2018 golongan  mampu akan dicabut subsidinya, sehingga yang disubsidi orang yang tidak mampu sesuai Undang-Undang ketenaga listrikan," kata Jarman, dalam Coffee Morning, di kantornya, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Jarman mengungkapkan, subsidi yang dicabut tersebut akan dialihkan untuk membiayai peningkatan rasio elektrifikasi. Hal ini juga sudah  dilakukan pada pencabutan subsidi empat golongan yang sudah dilakukan pada 2013.

"Uangnya untuk menaikan rasio elektrifikasi tahun kemarin 8,9%, karena alokasi subsidi empat golongan untuk rasio elektrifikasi, membutuhkan dana besar diambil dari subsidi yang menurut Undang-undang tidak disubsidi," jelasnya.

Menurut Jarman, pengurangan subsidi tersebut juga dapat membantu pemenuhan kebutuhan listrik karena PLN tidak mampu menyediakan kelistrikan pada 2018 yang disebabkan keterbatasan biaya.

"Maka pada 2018 akan timbul permintaan yang tidak bisa dipasok dari skema sekarang utang, APBN dan IPP, maka IPP," ungkapnya.

Hal ini juga membuat pemerintah mempercepat pencabutan subsidi bertahap dua bulan sekali  untuk golongan I3  yang merupakan perusahaan go public dan golongan industri besar yang masuk I4 akan dimulai Mei mendatang.

"Ini kenapa subsidi industri kami percepat karena kami tidak bisa memenuhi demand, ini yang jadi dasar yang dicabut subsidi," papar Jarman.

Namun hal tersebut masih membuat kajian terlebih dahulu dan tergantung dari persetujuan DPR.

"Tahun ini kami bikin kajian, golongan mana saja yang subsidinya mesti dicabut, hasil kajiannya kami ajukan ke DPR," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.