Sukses

Server Down saat Daftar e-SPT, Wajib Pajak Dijamin Dapat Keringanan

DJP saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara elektronik melalui e-SPT dan e-Filing.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jendral Pajak (DJP) saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara elektronik melalui e-SPT dan e-Filing.

Dalam sosialisasinya, Direktur Penyuluhan dan Humas Dirjen Pajak, Kismantoro Petrus mengaku telah mempersiapkan server yang memiliki kapasitas cukup tinggi demi mendukung hal itu.

"Server kita saat ini mampu menampung maksimal 2000 sign in secara bersamaan, selebihnya itu langsung down, tapi itu besar sekali lho," kata dia di Jakarta, Kmais (13/3/2014).

Untuk itu Kismantoro menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir jika proses pendaftaran SPT miliknya tidak berhasil.

Kalaupun memang terjadi suatu registrasi secara berbarengan, dan itu dikatakan Kismantoro biasanya terjadi mendekati hari-hari penutupan laporan SPT. Nah apabila server down, maka DJP siap menerapkan kebijakan toleransi.

"Kalau memang down, masyarakat tidak usah urusin itu, itu urusan kami, dan sesuai dengan UU KUP pasal 36 itu ada toleransi, misalnya bisa kita perpanjang dari yang terakhir 31 Maret bisa sampai bulan Mei," jelasnya.

Namun Kismantoro menjelaskan kebijakan tersebut dapat dilakukan asalkan seluruh calon pelapor SPT dalam hal ini Wajib Pajak sudah mendapatkan e-Fin. e-Fin sendiri didapatkan setelah WP melakukan pendaftaran ulang di website resmi Dirjen Pajak.

"Asalkan WP sudah mendapatkan e-Fin dan telah diaktivasi, jadi paling tidak kami bisa melihat keinginan para WP dalam penyampaian SPT tersebut," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini