Ketua DPRD Tanjungpinang Mulai Diadili

Jauw Bui Hui alias Bobby Jayanto dituduh melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan ijazah SMP saat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Tanjungpinang. Dia didakwa membunuh pengacara pada April 1999.

oleh Liputan6Diterbitkan 22 Februari 2005, 08:23 WIB
Liputan6.com, Tanjungpinang: Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai mengadili Ketua DPRD Tanjungpinang Jauw Bui Hui alias Bobby Jayanto, baru-baru ini. Dia dituduh terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang pengacara dan pemalsuan ijazah sekolah menengah pertama. Di luar sidang, ratusan pengunjuk rasa berorasi menuntut majelis hakim memberikan hukuman maksimal bagi Bobby.

Bobby didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pengacara bernama Harliandi di kawasan Koperasi Unit Desa Tanjungpinang pada April 1999. Korban tewas dengan luka tembak di dada. Sejumlah bukti yang diajukan jaksa memperkuat dugaan terdakwa telah lama merencanakan pembunuhan terhadap Harliandi.

Sebelumnya, Bobby selalu menolak menghadiri sidang di tempat yang sama karena alasan sakit dan tak didampingi pengacara. Sidang saat itu mengagendakan pembacaan dakwaan soal pemalsuan ijazah SLTP saat Bobby mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum 2004 [baca: Ketua DPRD Tanjungpinang Menjadi Tahanan Polda Riau].(YAN/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya