Liputan6.com, Jakarta: Pelayanan satu atap untuk pemulangan tenaga kerja Indonesia dari Malaysia dimulai pada 23 Februari mendatang. Pelayanan ini akan dilakukan di lima titik di seluruh Tanah Air: Dumai dan Tanjunguban (Riau), Entikong (Kalimantan Barat), Nunukan (Kalimantan Timur) serta Belawan (Sumatra Utara). Hal ini diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris seusai rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (18/2) petang.
Menurut Fahmi, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas untuk membantu penanganan para TKI yang memanfaatkan masa perpanjangan amnesti dari pemerintah Diraja Malaysia. Petugas itu nantinya akan menata pengembalian TKI dengan baik. Satuan tugas ini sendiri nantinya dibawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Di Semarang, Jawa Tengah, layanan satu atap untuk para TKI ilegal yang dilaksanakan pada 23 Februari ini hingga kini belum dipersiapkan dengan baik. Rencananya, layanan satu atap ini akan ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas Satu, Semarang. Namun, ruangan itu hingga kini belum ditata. Pelayanan yang ada di kantor tersebut hanyalah pelayanan pengurusan paspor seperti hari biasa. Berdasarkan data di Jateng, terdapat 708 TKI ilegal yang telah kembali setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah Negeri Jiran [baca: Mengurai Benang Kusut Masalah Buruh Jiran].
Kondisi serupa juga terlihat di Mataram, Nusatenggara Barat. Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Mataram masih menggunakan pola pengurusan paspor cara lama. Ini dikarenakan petugas Samsat belum menerima petunjuk pelaksanaan sistem admnistrasi satu atap. Selain itu, peralatan juga penunjang masih minim.
Di sisi lain, ribuan TKI yang bekerja di pusat industri di kawasan Bintawa, Kuching, Sarawak, Malaysia, tidak mengetahui rencana pemerintah Malaysia menangkap para pekerja gelap mulai 1 Maret mendatang. Sejumlah tukang pukul di kalangan warga Sarawak dengan sebutan samseng selama 24 jam mengawasi mereka. Keadaan ini membuat para TKI tidak bisa keluar dari lingkungan pabrik atau tempat mereka bekerja. Mereka khawatir jika dilakukan operasi akan ditangkap.
Gaji yang mereka dapatkan tak jauh beda dengan bekerja di lokasi yang sama di Tanah Air. Mereka hanya mendapatkan gaji sebesar 13 ringgit per hari atau sekitar Rp 900.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk biaya makan dan rokok serta keperluan lainnya.(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Fahmi, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas untuk membantu penanganan para TKI yang memanfaatkan masa perpanjangan amnesti dari pemerintah Diraja Malaysia. Petugas itu nantinya akan menata pengembalian TKI dengan baik. Satuan tugas ini sendiri nantinya dibawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Di Semarang, Jawa Tengah, layanan satu atap untuk para TKI ilegal yang dilaksanakan pada 23 Februari ini hingga kini belum dipersiapkan dengan baik. Rencananya, layanan satu atap ini akan ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas Satu, Semarang. Namun, ruangan itu hingga kini belum ditata. Pelayanan yang ada di kantor tersebut hanyalah pelayanan pengurusan paspor seperti hari biasa. Berdasarkan data di Jateng, terdapat 708 TKI ilegal yang telah kembali setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah Negeri Jiran [baca: Mengurai Benang Kusut Masalah Buruh Jiran].
Kondisi serupa juga terlihat di Mataram, Nusatenggara Barat. Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Mataram masih menggunakan pola pengurusan paspor cara lama. Ini dikarenakan petugas Samsat belum menerima petunjuk pelaksanaan sistem admnistrasi satu atap. Selain itu, peralatan juga penunjang masih minim.
Di sisi lain, ribuan TKI yang bekerja di pusat industri di kawasan Bintawa, Kuching, Sarawak, Malaysia, tidak mengetahui rencana pemerintah Malaysia menangkap para pekerja gelap mulai 1 Maret mendatang. Sejumlah tukang pukul di kalangan warga Sarawak dengan sebutan samseng selama 24 jam mengawasi mereka. Keadaan ini membuat para TKI tidak bisa keluar dari lingkungan pabrik atau tempat mereka bekerja. Mereka khawatir jika dilakukan operasi akan ditangkap.
Gaji yang mereka dapatkan tak jauh beda dengan bekerja di lokasi yang sama di Tanah Air. Mereka hanya mendapatkan gaji sebesar 13 ringgit per hari atau sekitar Rp 900.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk biaya makan dan rokok serta keperluan lainnya.(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)