Liputan6.com, Jakarta: Kasus terbunuhnya Basri Sangaji sampai saat ini belum disidangkan. Keluarga almarhum bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/2). Mereka menanyakan kasus pembunuhan Basri dan penganiayaan terhadap anggota keluarganya. Keluarga Basri khawatir ada intervensi pihak ketiga dalam kasus itu [baca: Akhir Petualangan "Pendekar" Pulau Haruku].
Terbunuhnya Basri Sangaji dan penganiayaan terhadap anggota keluarganya terjadi 12 Oktober 2004 di Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan. Setelah mendatangi PN Jakpus, keluarga Basri Sangaji merasa lega setelah pihak pengadilan memastikan proses persidangan akan dimulai pekan depan dengan menghadirkan delapan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka pembunuh Basri Sangaji. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Polda Metro [baca: Delapan Tersangka Pembunuh Basri Sangaji Ditangkap ].
Kepada SCTV, kuasa hukum almarhum Basri Sangaji, Made Rahman menjelaskan, saat ini tim majelis hakim telah dibentuk pengadilan. Rencananya, tim majelis yang dibentuk akan dibagi dua, tim. Tim pertama menangani tiga tersangka utama dan tim kedua akan menangani lima tersangka pelaku yang turut membantu pembunuhan dan penganiayaan [baca: Delapan Tersangka Pembunuh Basri Sangaji Ditangkap ].(ZIZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Terbunuhnya Basri Sangaji dan penganiayaan terhadap anggota keluarganya terjadi 12 Oktober 2004 di Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan. Setelah mendatangi PN Jakpus, keluarga Basri Sangaji merasa lega setelah pihak pengadilan memastikan proses persidangan akan dimulai pekan depan dengan menghadirkan delapan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka pembunuh Basri Sangaji. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Polda Metro [baca: Delapan Tersangka Pembunuh Basri Sangaji Ditangkap ].
Kepada SCTV, kuasa hukum almarhum Basri Sangaji, Made Rahman menjelaskan, saat ini tim majelis hakim telah dibentuk pengadilan. Rencananya, tim majelis yang dibentuk akan dibagi dua, tim. Tim pertama menangani tiga tersangka utama dan tim kedua akan menangani lima tersangka pelaku yang turut membantu pembunuhan dan penganiayaan [baca: Delapan Tersangka Pembunuh Basri Sangaji Ditangkap ].(ZIZ/Tim Liputan 6 SCTV)