Operasional PT KEM Resmi Ditutup

Setelah 12 tahun beroperasi, PT KEM resmi mengakhiri kegiatan penambangannya di Kabupaten Kutai Barat, Kaltim. Selanjutnya, perusahaan akan mereklamasi, merehabilitasi, dan memantau lingkungan bekas pertambangan.

oleh Liputan6Diterbitkan 10 Februari 2005, 06:53 WIB
Liputan6.com, Kutai Barat: Pertambangan PT Kelian Equatorial Mining (KEM) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, resmi ditutup, Senin (7/2). Kegiatan eksploitasi perusahaan yang 90 persen sahamnya dikuasai The Anglo-Australian Rio Tinto Group ini diakhiri karena kandungan biji logam telah habis. Selama 12 tahun beroperasi, PT KEM mampu memproduksi 14 ton emas dan 10 ton perak per tahun.

Menurut Direktur Utama PT KEM Arif Siregar, pihaknya akan melakukan reklamasi, rehabilitasi, dan pemantauan lingkungan di bekas wilayah pertambangan. Total biaya untuk proses itu diperkirakan mencapai US$ 80 juta.

Saat masih beroperasi, perusahaan milik Grup Rio Tinto dan Harita Jayaraya sempat menghadapi sejumlah persoalan yang berkaitan dengan masalah sosial, hak asasi manusia, dan lingkungan. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahkan mencatat perusahaan bersama aparat keamanan setempat membakar rumah penduduk dan memusnahkan kampung penambang tradisional sepanjang 1982 hingga 1991. Selain itu, kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap penduduk kampung atau pekerja perempuan juga sempat terjadi.

Puncaknya, sekitar 2.000 penduduk Kutai Barat berunjuk rasa di depan Kantor PT KEM, akhir Oktober 2004. Pengunjuk rasa memblokir pintu masuk dan membakar papan nama perusahaan pertambangan emas terbesar di Kalimantan ini. Mereka menuntut ganti rugi atas lahan pekarangan, kehilangan mata pencarian, dan pelecehan seksual [baca: Korban Perkosaan Karyawan PT KEM Berunjuk Rasa].

Di lain pihak, PT KEM menyatakan aksi warga itu disebabkan adanya provokasi pihak luar. Pihak manajemen juga mengaku telah menyiapkan dana ganti rugi lahan yang diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. Namun kenyataannya, hingga akhir Januari silam, ganti rugi yang dibayarkan baru Rp 49,5 miliar.(TOZ/Doni Indradi dan Dewvina Oktora)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya