Lagi, Prajurit AS Dijatuhi Hukuman

Seorang tentara AS kembali dijatuhi hukuman dalam persidangan di Texas. Graner dinyatakan bersalah telah menelanjangi tahanan dan memukul tahanan yang sakit dengan besi di Penjara Abu Ghraib, Irak.

oleh Liputan6Diterbitkan 17 Januari 2005, 08:01 WIB
Liputan6.com, Texas: Charles Graner, tentara Amerika Serikat yang didakwa melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Penjara Abu Ghraib, Irak, divonis sepuluh tahun penjara dan dipecat tidak hormat dari dinas kemiliteran, Sabtu (15/1). Graner dinyatakan bersalah telah menelanjangi tahanan, memukul seorang di antaranya di bagian kepala hingga jatuh, dan memukul tahanan yang sakit dengan besi.

Graner mengakui telah melakukan tindakan di luar batas. Ia juga mengaku sebelumnya sempat mengutarakan keberatan kepada atasannya untuk melakukan tindakan yang mencoreng tentara Amerika di mata dunia itu. Namun, ia tetap diperintahkan untuk menjalankan penyiksaan itu.

Orang tua Graner menuding persidangan dan menganggap anaknya hanya menjadi kambing hitam. Mereka juga menganjurkan para orang tua di AS untuk tidak mengizinkan anak mereka menjadi tentara.

Sementara pemerintahan George Walker Bush dan petinggi militer AS justru menuding penyiksaan itu hanya dilakukan sekelompok kecil serdadu. Atau dengan kata lain tidak ada kebijakan atau perintah dari pimpinan [baca: Keterangan Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Abu Ghraib].

Sebelum Graner, empat prajurit lainnya telah dijatuhi hukuman atas skandal ini. Sementara dua lainnya, termasuk prajurit Lynndie England menunggu untuk disidangkan.(YYT/Ijx)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya