Liputan6.com, Cilacap: Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mendapat remisi atau keringanan hukuman satu bulan. Remisi diberikan pada hari raya Idul Fitri, Ahad (14/11). Ada 638 napi penghuni empat lembaga pemasyarakatan (LP) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang mendapat remisi. Demikian dikemukakan Sudwiharyatmo, Kepala LP Batu, selesai salat Id di Masjid At Taubah di Kompleks LP Batu.
Sudwihayatmo mengatakan, selain Tommy, terpidana kasus pembunuhan hakim agung Saefuddin Kartasasmita, enam napi kasus korupsi yang baru menghuni LP juga mendapatkan keringanan hukuman.
Duriani dan Dedi Abdul Kadir misalnya. Kedua napi kasus korupsi ini sebelumnya mendekam di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Remisi ini diterima Duriani dan Dedi dengan gembira. Namun, keduanya mengaku belum mendapatkan surat tembusan tentang remisi itu.
Sudwihayatmo menuturkan, para napi yang menghuni LP Batu, LP Kembang Kuning, LP Permisan, dan LP Besi mendapatkan remisi bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan. Namun, dari jumlah keseluruhan napi, tujuh di antaranya langsung dibebaskan.
Tahun ini, pemerintah memberikan remisi kepada 40 ribu lebih napi di seluruh Indonesia. Sebanyak 38 ribu napi di antaranya mendapat remisi 15 hari hingga dua bulan. Sementara 1.762 orang mendapat remisi bebas. Mantan Kepala Badan Urusan Logistik Beddu Amang dan mantan Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande Lubis termasuk yang memperoleh remisi 15 hari [baca: Presiden SBY Berlebaran di Jakarta].(TNA/Mardianto dan Heri Susanto)
Sudwihayatmo mengatakan, selain Tommy, terpidana kasus pembunuhan hakim agung Saefuddin Kartasasmita, enam napi kasus korupsi yang baru menghuni LP juga mendapatkan keringanan hukuman.
Duriani dan Dedi Abdul Kadir misalnya. Kedua napi kasus korupsi ini sebelumnya mendekam di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Remisi ini diterima Duriani dan Dedi dengan gembira. Namun, keduanya mengaku belum mendapatkan surat tembusan tentang remisi itu.
Sudwihayatmo menuturkan, para napi yang menghuni LP Batu, LP Kembang Kuning, LP Permisan, dan LP Besi mendapatkan remisi bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan. Namun, dari jumlah keseluruhan napi, tujuh di antaranya langsung dibebaskan.
Tahun ini, pemerintah memberikan remisi kepada 40 ribu lebih napi di seluruh Indonesia. Sebanyak 38 ribu napi di antaranya mendapat remisi 15 hari hingga dua bulan. Sementara 1.762 orang mendapat remisi bebas. Mantan Kepala Badan Urusan Logistik Beddu Amang dan mantan Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande Lubis termasuk yang memperoleh remisi 15 hari [baca: Presiden SBY Berlebaran di Jakarta].(TNA/Mardianto dan Heri Susanto)