Jaksa Menolak Eksepsi Ba`asyir

Jaksa berpendapat seluruh materi dakwaan telah disusun dengan cermat. Karena itulah, jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dan menolak permintaan penangguhan penahanan terdakwa.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Nov 2004, 14:09 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Abu Bakar Ba`asyir di Auditorium Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11). Materi sidang kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya.

Tim JPU yang dipimpin Salman Riyadi menolak seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya [baca: Ba`asyir Menolak Semua Dakwaan JPU]. Menurut Salman, seluruh materi dakwaan telah disusun dengan cermat. Ba`asyir didakwa terlibat tindak pidana terorisme kasus peledakan Hotel J. W. Marriott, Jakarta Selatan, dan penemuan sejumlah bahan peledak di Jawa Tengah berdasarkan bukti-bukti yang disusun polisi. Karena itulah, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan persidangan kasus ini.

Majelis hakim menunda sidang hingga dua pekan mendatang. Majelis hakim juga menolak permintaan penangguhan penahanan Ba`asyir yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Sementara itu di luar gedung, polisi menjaga ketat jalannya persidangan yang dihadiri puluhan pendukung Ba`asyir.(AWD/Fransambudi dan Budi Sukma)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya