Liputan6.com, Jakarta: DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi undang-undang. Pembentukan Provinsi Sulbar disetujui sembilan fraksi di DPR RI. Uniknya, dalam acara pengesahan itu sejumlah anggota DPR mengenakan busana adat suku Mandar sebagai dukungan bagi pembentukan Provinsi Sulbar. Selain itu puluhan warga Sulawesi Barat yang juga hadir mengenakan busana adat mereka pada rapat paripurna DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/9).
Perjuangan pembentukan provinsi bungsu itu sudah berlangsung sejak 1948. Dengan demikian, jumlah provinsi Indonesia kini menjadi 33 provinsi. Menurut rencana, Provinsi Sulbar memiliki luas wilayah sekitar 16 ribu kilometer persegi atau sekitar 26 persen dari luas Provinsi Sulawesi Selatan. Sulbar juga memiliki sejumlah sumber daya alam andalan seperti cadangan minyak bumi, tambang emas, perak, batu granit, serta ratusan ribu hektare perkebunan kelapa sawit, coklat, cengkeh, dan kopi. Para pendukung berpendapat Sulbar memiliki cukup sumber daya untuk berdiri sendiri. Salah satu pendukung itu adalah Presiden Megawati Sukarnoputri [baca: Presiden Megawati Berjanji Segera Membentuk Provinsi Sulbar].(YAN/Miko Toro dan Dwi Firmansyah)
Perjuangan pembentukan provinsi bungsu itu sudah berlangsung sejak 1948. Dengan demikian, jumlah provinsi Indonesia kini menjadi 33 provinsi. Menurut rencana, Provinsi Sulbar memiliki luas wilayah sekitar 16 ribu kilometer persegi atau sekitar 26 persen dari luas Provinsi Sulawesi Selatan. Sulbar juga memiliki sejumlah sumber daya alam andalan seperti cadangan minyak bumi, tambang emas, perak, batu granit, serta ratusan ribu hektare perkebunan kelapa sawit, coklat, cengkeh, dan kopi. Para pendukung berpendapat Sulbar memiliki cukup sumber daya untuk berdiri sendiri. Salah satu pendukung itu adalah Presiden Megawati Sukarnoputri [baca: Presiden Megawati Berjanji Segera Membentuk Provinsi Sulbar].(YAN/Miko Toro dan Dwi Firmansyah)