Heru, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Bakal Bebas

"Kalau nggak P21, sore ini HS saya tangguhkan penahanannya."

oleh Edward Panggabean diperbarui 24 Feb 2014, 15:01 WIB
Penyidik Bareskrim Polri berencana mengeluarkan Heru Sulastyono (HS) dari penjara bila Kejaksaan Agung belum menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21. Heru yang merupakan pejabat Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, ini akan berakhir masa penahanannya pada Selasa 25 Februari 2014 besok.

"Masalahnya itu. Sampai saat ini jaksa belum P21. Padahal besok penahanannya habis. Kalau nggak P21, sore ini HS saya tangguhkan penahanannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Senin (24/1/2014).

Padahal, kata Arief, penyidik telah melengkapi seluruh alat bukti termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi sesuai arahan pihak kejaksaan. Bahkan pekan lalu, jaksa peneliti menyebutkan berkas perkara atas kasus ini sudah dapat dikatakan P21 setelah ekspose gelar perkara oleh jaksa. Namun nyatanya, hingga kini belum juga ada kabar mengenai hal tersebut.

"Siang ini katanya mereka akan ekspose untuk putuskan P21 apa nggak," ujar dia.

Dalam kasus ini, tersangka Heru diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar selama tahun 2005 hingga 2007. Suap diduga dilakukan pengusaha bernama Yusran Arief.

Saat itu Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Jabatan Heru sebelum diberhentikan sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai. Penyuapan itu diduga dilakukan Yusran untuk menghindari audit pajak. (Ali/Ism)

Baca juga:

Bareskrim Polri Tahan Pejabat Bea Cukai Penerima Harley Davidson
Cari Aliran Uang Pejabat Bea Cukai, Bareskrim Polri Gandeng PPATK
[VIDEO] Detik-detik Penggerebekan Pejabat Bea Cukai

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya