Disebut Tak Legal Jadi Hakim MK, Patrialis: Hormati Proses Hukum

Patrialis mengatakan, semua pihak termasuk ICW harus menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Feb 2014, 05:00 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kedudukan Patrialis Akbar menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak lagi legal karena dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) tahun 2013 silam.

Menanggapi hal tersebut, Patrialis mengatakan, semua pihak termasuk ICW harus menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan yakni dengan pengajuan banding atas dirinya oleh pemerintah.

"Kita harus menghormati proses hukum, yang masalah PTUN itu proses banding saya oleh presiden," kata Patrialis kepada Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Patrialis berujar, sebaiknya saat ini semua pihak untuk tidak memperkeruh keadaan dengan menggulirkan opini-opini terkait kedudukannya sebagai hakim konstitusi. Dia menambahkan, alangkah lebih baiknya jika semua pihak menunggu proses banding selesai.

"Jadi belum mempunyai ketetapan hukum. Jadi kekuatan hukum itu belum ada, kan bandingnya masih berproses," ucap Patrialis.

Pada 23 Desember 2013 lalu, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 mengenai pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi.

Dalam putusannya, majelis mengharuskan tergugat, yakni Presiden SBY mencabut pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Keputusan itu sejalan dengan gugatan tim advokasi Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan pertengahan Agustus lalu. (Mhs/Ali)

Baca juga:

ICW Pertanyakan Kedatangan Patrialis Akbar di Sidang Akil Mochtar
Patrialis Hadiri Sidang Akil Mochtar, ICW: Selayaknya Mundur
ICW: Patrialis Akbar Bolos Sidang untuk Hadiri Sidang Akil
ICW Pertanyakan Kedatangan Patrialis Akbar di Sidang Akil Mochtar
ICW: Patrialis Langgar 3 Kode Etik MK

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya