Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi tambahan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dr. Richard Lee. Hakim menilai tahapan pemeriksaan saksi dan ahli telah selesai sesuai kesepakatan sebelumnya sehingga persidangan harus berjalan sesuai jadwal.
Perdebatan bermula ketika tim JPU mengajukan permohonan untuk menghadirkan seorang saksi bernama Yustonardo Purba pada sidang berikutnya. Jaksa menyampaikan dasar hukum yang menjadi landasan permintaan tersebut di hadapan majelis hakim.
Advertisement
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 210 angka sepuluh KUHAP, kiranya mohon dipertimbangkan, dalam sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi atas nama Yustonardo Purba selaku saksi, yaitu untuk menjelaskan mengenai masalah pembuktian ini saja," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2026).
Permohonan tersebut langsung mendapat keberatan dari kubu Richard Lee yang menilai agenda pemeriksaan saksi telah rampung. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, kemudian menyampaikan protes kepada majelis hakim.
"Keberatan, Yang Mulia! Kesepakatan kemarin sudah tidak ada saksi, Yang Mulia, mohon izin. Saksi dan ahli sudah selesai, Yang Mulia," tegas Faizal.
Jawaban Hakim Ketua
Hakim Ketua kemudian meminta kedua pihak tidak memperpanjang perdebatan mengenai permohonan tersebut. Ia menjelaskan bahwa KUHAP memang memberikan ruang bagi para pihak untuk mengajukan permohonan, tetapi pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kesepakatan dalam persidangan sebelumnya.
"Tunggu, tunggu, jangan jadi debat karena ini, memang silahkan, mengajukan permohonan boleh ya. Memang itu diatur di dalam KUHAP, betul," kata hakim.
Hakim Ketua selanjutnya mengingatkan jaksa mengenai kesepakatan bahwa sidang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tahap akhir pemeriksaan. Karena itu, majelis hakim meminta seluruh pihak menghormati komitmen tersebut.
"Tapi, kita sudah komitmen kemarin, bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir," tegas Hakim Ketua.
Berharap Selesaikan Perkara Sesuai Standar
Majelis hakim juga mempertimbangkan komitmen PN Tangerang dalam menyelesaikan perkara sesuai standar waktu pelayanan pengadilan. Hakim menilai proses persidangan Richard Lee telah berjalan cukup lama sehingga perlu segera memasuki tahap berikutnya.
"Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah berkomitmen juga dalam memberikan pelayanan bahwa penyelesaian perkara itu lima bulan. Ini kita mau enam ini. Saudara juga pernah dimohonkan untuk itu membantu kita. Betul ya?"
Hakim Ketua menegaskan bahwa proses peradilan harus memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Ia tidak ingin penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
"Ini esensi daripada peradilan. Tidak selesai-selesai. Tidak bisa, nanti tidak buntung-buntung ini nanti," tegas Hakim Ketua.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Setelah menolak permohonan pemeriksaan saksi tambahan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana pada Kamis, 12 November 2026. Sebelum agenda tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan pernyataan penutup atau closing statement.
"Namun sebelum tuntutan, sesuai dari Pasal 231 tetap, kepada penuntut umum, kemudian kepada advokat, untuk secara singkat, padat, menyatakan closing statement-nya Saudara. Supaya kita dengar. Diberi kesempatan. Apakah singkat-singkat padat, silahkan," pungkas Hakim Ketua.