Liputan6.com, Jakarta - Pekerja yang menggunakan platform digital, seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi, mendapat pengaturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 102, UU ini mengatur hubungan pekerjaan yang lebih fleksibel. Hubungan tersebut bisa didasarkan pada perjanjian kemitraan atau kesepakatan lain antara pihak yang bekerja dan pemberi pekerjaan. Aturan ini juga mencakup pekerjaan yang dilakukan melalui platform digital.
Advertisement
Pengaturan ini penting karena pekerja berbasis aplikasi memiliki pola kerja yang berbeda dengan pekerja pada umumnya. Hubungan mereka dengan perusahaan platform dapat menggunakan sistem kemitraan, bukan selalu hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Meski begitu, pekerja yang menjalankan pekerjaan melalui skema tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Pasal 102 ayat (3) menyebutkan, mereka berhak memperoleh penghasilan yang layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial.
Mereka juga berhak mendapatkan hak lain sesuai kesepakatan dengan pihak pemberi pekerjaan.
Dengan demikian, hubungan kemitraan antara perusahaan penyedia aplikasi dan mitranya tetap perlu memperhatikan penghasilan serta perlindungan bagi pekerja.
UU ini juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kemitraan akan diatur melalui undang-undang. Sementara itu, hubungan pekerjaan yang menggunakan perjanjian lain akan diatur melalui Peraturan Menteri.
Artinya, UU ini sudah memberikan dasar mengenai hak pekerja platform digital. Namun, aturan lebih rinci mengenai pelaksanaannya masih perlu ditetapkan melalui peraturan lanjutan.