Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam bersiap mengambil alih pengelolaan tambang emas seluas 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah. Sebelumnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) kawasan tambang tersebut dipegang oleh PT Kristalin Ekalestari (KEL).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengonfirmasi bahwa proses pengalihan pengelolaan tambang emas tersebut saat ini sedang berjalan.
Advertisement
"Iya, proses-proses," kata Tri, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Pencabutan IUP milik PT Kristalin Ekalestari dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan. Keputusan pencabutan izin diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM pada 12 Oktober 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pencabutan izin merupakan sanksi tertinggi atas pelanggaran tata kelola dan aturan pemerintah oleh pemegang konsesi. Seluruh konsesi lahan di bawah IUP yang dicabut otomatis kembali ke penguasaan negara.
"Kalau yang ini tidak sesuai tata kelolanya dan juga tidak mematuhi peraturan pemerintah. Kalau ini kita sanksi, termasuk sanksi tertinggi adalah kita lakukan pencabutan," ujar Yuliot di The Westin Jakarta.
"Setiap IUP yang dicabut, ini dikembalikan posisinya kepada negara," lanjut Yuliot.
Antam Ditunjuk Jadi Operator dan Investor
Pemerintah menunjuk Antam sebagai BUMN yang akan mengelola lahan bekas operasi PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire. Penunjukan ini bertujuan agar sumber daya alam strategis tersebut dikendalikan langsung oleh negara.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, Antam diharapkan tidak sekadar bertindak sebagai investor, tetapi juga memegang peran langsung sebagai operator pertambangan.
"Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam,” ujar Burhanuddin.
Penataan dan pengalihan ke BUMN ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, terutama warga yang bermukim di sekitar wilayah pertambangan, sekaligus membenahi tata kelola sumber daya alam nasional agar sesuai ketentuan hukum.