Kaca KRL Rute Cikarang-Kampung Bandan Dilempari Batu Hingga Pecah

Peristiwa itu terjadi saat KRL melintas di antara Stasiun Bekasi dan Kranji, Kamis (5/11/2026).

oleh Zahraa DevanaDiterbitkan 06 November 2026, 16:40 WIB
KAI Commuter menerima satu rangkaian sarana Kereta Rel Listrik (KRL) terbaru produksi PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA yang telah tiba di Jakarta untuk menjalani rangkaian uji dinamis.

Liputan6.com, Jakarta - Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line relasi Cikarang-Kampung Bandan mengalami aksi pelemparan batu oleh orang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi saat KRL melintas di antara Stasiun Bekasi dan Kranji, Kamis (5/11/2026). Akibat kejadian tersebut, salah satu kaca jendela gerbong kereta pecah. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.55 WIB pada Commuter Line nomor 5173. Pelemparan tersebut merupakan tindakan vandalisme yang menyasar sarana transportasi publik. 

"Peristiwa ini merupakan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap sarana Commuter Line. KAI Commuter sangat mengecam tindakan tersebut," ujar Karina dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Dia menjelaskan, bagian yang mengalami kerusakan adalah kaca jendela pada pintu keempat di kereta kedelapan. Meski kaca pecah, kejadian tersebut tidak mengakibatkan korban luka, baik dari kalangan pengguna maupun petugas. 

Setelah menerima laporan kejadian, Petugas Pengamanan Stasiun Bekasi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus mencari orang yang diduga melakukan pelemparan.

Untuk menjaga keselamatan pengguna dan kelancaran operasional, bagian kaca yang pecah sementara ditutup menggunakan lakban. Selanjutnya, petugas pemeliharaan sarana akan melakukan perbaikan dan penggantian kaca di Stasiun Cikarang. 

Karina mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas perkeretaapian dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak sarana maupun prasarana transportasi tersebut.

Dia juga mengingatkan bahwa tindakan vandalisme terhadap fasilitas perkeretaapian dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku perusakan sarana atau prasarana perkeretaapian dapat diancam hukuman penjara selama 3 hingga 15 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya