Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mereduksi 36,9 ton sampah di sekitar kawasan Jatinegara. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan Sampah dan Pengolahan Sampah.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tempat penampungan sampah (TPS) di Jatinegara kini telah diubah menjadi fasilitas Posko Jaga Jakarta. Hal tersebut menjadi contoh positif dari pelaksanaan pilah sampah dari sumbernya yang diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Advertisement
“Saya mendapatkan laporan di tempat ini untuk Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tentang pilah sampah didukung sepenuhnya dan dulu tempat ini adalah tempat untuk pembuangan sampah. Sekarang dengan adanya Ingub itu, maka pengaturannya seperti tadi,” kata Pramono kepada media di kawasan Jakarta Timur, Jumat (6/11/2026).
Pramono mengatakan, keberadaan tempat ini menjadi contoh yang baik untuk penanganan masalah sampah di Jakarta.
“Ini contoh yang baik bagi penanganan di lapangan untuk mengatasi sampah yang ada di Jakarta ini,” jelas Pramono.
Sempat Terjadi Penumpukan Sampah
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyampaikan bahwa sebelumnya sempat terjadi penumpukan sampah di sekitar lokasi tersebut, terutama jika tidak ditangani dengan baik. Namun setelah Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 dijalankan, pemilihan sampah dilakukan dari sumber sehingga tumpukan sampah dapat ditangani dengan baik.
“Ini kondisi awalnya adalah seperti ini (sampah menumpuk) Pak. Dan ini mungkin lebih mengerikan lagi kalau lagi numpuk sampahnya luar biasa dan ini karena jalannya tadi sesuai yang Pak RW ceritakan, pemilahan sampah sudah berjalan, kemudian pengolahan sampah dari sumbernya sudah berjalan,” jelas Munjirin.
Munjirin menambahkan, sebanyak 36,9 ton sampah dari kawasan Jatinegara berhasil direduksi dan disatukan dengan sampah di Banjir Kanal Timur (BKT).
“Akhirnya kita satukan dengan TPS yang ada di BKT karena volumenya sudah menurun dan akhirnya kita jadikan Pos Jaga Jakarta yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat juga di sini,” kata Munjirin.
Mengenai kepengurusannya, Munjirin menjelaskan bahwa fasilitas tersebut telah dikelola oleh 10 kelurahan.
“Jadi semua dari 10 kelurahan, Pak, bergabung semua di sini untuk memonitor pos-pos Jaga Jakarta di area daerah sini. Semuanya yang mengatur adalah dari masyarakat,” tandas Munjirin.