Jadi Tersangka, Ini Peran Irjen Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Presiden

Meski tersangka, Irjen Slamet Uliandi tak ditahan.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 05 November 2026, 20:25 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Yakni, Kepala Divisi TIK Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Slamet Uliandi.

"Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers, Kamis (5/11/2026).

Selain sebagai kepala Divisi TIK, Irjen Slamet juga menjabat dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019. Dalam setiap proses penyadapan harus mendapatkan izin dari Slamet.

"Jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," ujarnya.

Suhermanto menembahkan, pada awal Oktober 2026, tersangka Irjen Ahrie Sonta sempat meminta izin untuk melakukan penghapusan file hasil penyadapan kepada Slamet. Diduga SU memberikan izin untuk menghapus file tersebut.

"Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," katanya.

Atas perbuatannya, Irjen Slamet dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) illegal access dengan ancaman pidana 6 tahun. Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Slamet belum ditahan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya