Aksesi OECD, OJK Jalankan Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun

OJK dan Kemenkeu memaparkan reformasi asuransi serta dana pensiun di Paris sebagai langkah penting aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 05 November 2026, 15:00 WIB
Forum Accession Review yang diselenggarakan oleh Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD pada tanggal 2 – 5 November 2026 di Paris, Prancis. (Dok OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menguatkan langkah Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Langkah ini ditunjukkan lewat pemaparan kemajuan reformasi sektor asuransi dan dana pensiun dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, pada 2–5 November 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, proses aksesi ini menjadi momentum krusial untuk memperkokoh fondasi serta potensi pertumbuhan sektor keuangan nasional.

“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Di sektor asuransi komersial, total aset industri melonjak dari Rp 699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp 981,1 triliun pada 2025. Kendati demikian, tingkat penetrasi pasar asuransi komersial baru berada di kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menandakan ruang pertumbuhan yang masih sangat luas.

 

Penguatan Ketahanan dan Pelindungan Konsumen Asuransi

Forum Accession Review yang diselenggarakan oleh Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD pada tanggal 2 – 5 November 2026 di Paris, Prancis. (Dok OJK)

Untuk menangkap potensi pasar yang besar tersebut, OJK memfokuskan penguatan industri melalui peningkatan tata kelola, perbaikan manajemen risiko, serta pengawasan kesehatan finansial perusahaan secara ketat. Langkah prudensial ditempuh lewat kenaikan batas minimum ekuitas bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan standar PSAK 117 mulai 2025, serta penyempurnaan kerangka Risk-Based Capital (RBC) berbasis risiko pada 2027.

Di samping ketahanan finansial (prudential), aspek pengawasan perilaku pelaku usaha (market conduct) dan jaminan perlindungan konsumen turut diprioritaskan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa perlindungan nasabah mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemasaran agen hingga kejelasan proses penyelesaian klaim.

“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” kata Dicky.

 

Harmonisasi Sistem Dana Pensiun Pekerja

Selain perasuransian, delegasi Indonesia menyoroti urgensi pembenahan ekosistem dana pensiun yang lebih inklusif. Saat ini kepesertaan program pensiun baru menjangkau 37 persen pekerja, dengan peserta aktif program wajib setara 17 persen angkatan kerja. Hal ini menjadi peluang besar untuk menjangkau kelompok pekerja sektor informal.

Pemerintah bersama OJK kini tengah menyiapkan harmonisasi program pensiun wajib dan sukarela sesuai mandat UU P2SK.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu, Yani Farida Aryani, menyampaikan pentingnya keterpaduan skema pensiun nasional.

“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat. Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” kata Yani Farida Aryani.

Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa OJK siap mendorong tata kelola investasi dana pensiun lembaga keuangan yang lebih fleksibel namun prudensial.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya