Liputan6.com, Jakarta - RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari penegasan ancaman hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu hingga mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan investasi kepada para korban.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, ketentuan mengenai hukuman mati perlu ditegaskan dalam pembahasan RUU tersebut karena masih berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
Advertisement
“Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada. Masih berlaku berdasarkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, undang-undangnya yang baru berlaku di 2026,” kata Habiburokhman usai rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Terkait kriteria yang dapat dikenai hukuman mati, Habiburokhman menyebut pembahasannya akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang sudah ada.
“Ya nanti kita mengikuti peraturan undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.
Dia kemudian menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan tersebut dalam kondisi tertentu, seperti saat terjadi bencana. Namun, kriteria dan rumusan lebih lanjut masih perlu dibahas.
Selain persoalan hukuman mati, Komisi III juga tengah membahas sejumlah materi lain dalam RUU Perampasan Aset.
Misalnya, aset hasil tindak pidana investasi yang merugikan masyarakat banyak, seperti kasus Binomo dan penipuan berkedok perjalanan umrah, juga diusulkan bisa disita dan dirampas untuk kemudian dibagikan kepada para korban.
“Kalau aset dalam tindak pidana korupsi, oke dirampas untuk negara. Tapi aset dalam tindak pidana investasi yang merugikan masyarakat banyak, seperti kemarin itu ada Binomo, lalu travel umrah, kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,” ujarnya.
Menurut dia, usulan tersebut muncul dari keluhan para korban yang selama ini mempertanyakan pengembalian aset mereka.
Sebab, aset yang dirampas harus lebih dulu masuk ke negara sebelum melalui proses panjang untuk dikembalikan kepada korban.
“Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi,” ujarnya.
Hukuman Penjara Belum Cukup
Habiburokhman mengungkapkan, sejumlah korban bahkan telah menunggu hingga dua tahun untuk mendapatkan kembali aset mereka. Di antaranya korban investasi bodong di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, serta korban penipuan biro perjalanan umrah di Jawa Tengah.
Dia menilai, hukuman penjara terhadap pelaku belum cukup untuk memenuhi kebutuhan para korban. Mereka juga membutuhkan pengembalian uang atau aset yang hilang akibat tindak pidana tersebut.
“Mereka bukan hanya ingin pelakunya dipenjara, tetapi aset mereka kembali,” katanya.
Habiburokhman mencontohkan, dalam sejumlah kasus tindak pidana ekonomi, pelaku bisa saja tetap menjalani hukuman penjara, sementara aset hasil kejahatan tidak tersentuh.
“Dalam banyak kasus tindak pidana ekonomi, investasi bodong itu pasang badan. ‘Enggak apa-apa saya dipenjara lima tahun, 10 tahun, tapi asetnya sudah triliunan’,” ungkapnya.
Diusulkan untuk Kasus Karhutla
Selain kasus investasi bodong, Komisi III DPR RI juga menerima usulan agar mekanisme perampasan aset diterapkan terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi.
Habiburokhman menjelaskan, usulan tersebut bertujuan agar penanganan pelanggaran karhutla tidak hanya berujung pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin. Perampasan aset dan pemberian kompensasi juga dinilai perlu dipertimbangkan.
“Jangan hanya pidana administrasi, misalnya izinnya dicabut. Kompensasinya bagaimana? Itu perusahaan besar-besar,” ujarnya.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan, usulan perampasan aset dalam kasus karhutla maupun mekanisme pengembalian aset kepada korban investasi masih akan dibahas bersama pemerintah dan anggota Panitia Kerja (Panja). Dengan demikian, belum ada keputusan final terkait ketentuan tersebut.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III sengaja memulai pembahasan sebelum masa sidang berikutnya untuk mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dia berharap regulasi tersebut dapat diselesaikan pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027 yang dimulai pada 10 November 2026.