Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyoroti penanganan kasus hukum terkait pengibaran bendera yang dinilai harus dikembalikan pada koridor yang tepat, sesuai dengan tugas dan fungsi institusi penegak hukum.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, dengan tegas menyatakan bahwa urusan penegakan hukum bukan ranah yang seharusnya ditangani tentara.
Advertisement
Menurut Aulianda, apabila pihak tentara menilai suatu peristiwa sebagai bentuk pelanggaran hukum, maka tentara seharusnya berkoordinasi langsung dengan kepolisian. Hal ini lantaran pintu utama dalam proses penegakan hukum pidana berada di tangan kepolisian.
"Kalau menurut tentara ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum, tentara harusnya berkoordinasi dengan kepolisian. Karena pintu proses hukum itu adalah kepolisian dalam konteks pidana," ujar Aulianda dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepolisian yang seharusnya berada di garda terdepan untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Aulianda mengingatkan agar kepolisian tidak hanya berfokus pada pemeriksaan terhadap orang-orang yang mengibarkan bendera, tetapi juga mendalami motif dan latar belakang di balik tindakan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga sengaja memprovokasi situasi.
"Jadi polisi yang seharusnya memeriksa orang-orang ini. Dan polisi jangan hanya memeriksa, walau ini dinilai diduga ada unsur pelanggaran hukum pidana, polisi jangan hanya memeriksa orang-orang yang mengibarkan bendera, tapi juga harus periksa siapa orang yang memprovokasi orang-orang ini untuk mengibarkan bendera," tegasnya.
Aulianda mengungkapkan keprihatinannya karena selama ini masih banyak ditemukan pihak-pihak yang menyebarkan narasi atau memprovokasi masyarakat melalui media sosial maupun pemberitaan, untuk mengibarkan bendera bulan bintang dalam situasi yang kurang kondusif.
Menurutnya, seluruh pihak yang memprovokasi tersebut juga harus diperiksa secara menyeluruh demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Ia kembali mengingatkan bahwa tugas penelusuran dan pemeriksaan semacam itu bukan wewenang militer, melainkan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Oleh karena itu, institusi militer diharapkan dapat memahami batasan kewenangannya dan kembali pada fungsi pertahanan negara.
"Kita sama-sama tahu ada masih banyak orang yang memprovokasi dengan suasana yang tidak kondusif. Ini harus diperiksa semua, dan itu bukan tugas tentara. Tentara harus tahu diri, tentara itu bukan alat penegak hukum," Aulianda menuturkan.
Sebelumnya diberitakan, bentrokan antara anggota TNI dengan warga pecah di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).
Insiden diduga dipicu pengibaran bendera Bulan Bintang. Satu warga bernama Abzalul Rizal (20), meninggal dunia diduga akibat luka tembak, sementara 13 warga terluka dan dirawat di RSUD Tgk Abdullah Syafii, Beureunun. Sementara enam anggota TNI terluka.