Yusril Sebut Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar untuk Lumpuhkan Kekuasaan

Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

oleh SupriatinDiterbitkan 04 November 2026, 19:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyelidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi makar. Penyidik mendalami dugaan penyadapan itu bertujuan melumpuhkan kekuasaan Prabowo sehingga dia tidak dapat menjalankan pemerintahan.

“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Yusril menjelaskan, pada tahap awal penyidikan, para tersangka ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Seiring pengembangan perkara, penyidik kemudian mendalami motif serta tujuan di balik penyadapan tersebut.

Dari pendalaman itu, kata Yusril, muncul indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Namun, dia menegaskan bahwa indikasi tersebut masih terus didalami dan belum menjadi kesimpulan final.

“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Yusril merujuk Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kasus ini, tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi.

Istana Sebut Penyadapan Makar

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto masuk kategori makar.

Prasetyo menjelaskan alasannya. Penyadapan itu dianggap membahayakan kepentingan negara. Tak hanya itu, tindakan penyadapan juga membahayakan keselamatan Presiden.

"Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dia mengaku tak mengetahui alasan Listyo dan dua jenderal polisi lainnya melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo serta pejabat negara lainnya. Prasetyo juga bertanya-tanya kepada siapa Listyo menyerahkan hasil sadapan tersebut.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

Kendati begitu, pemerintah meminta masyarakat tak khawatir dengan kasus penyadapan ilegal tersebut. Prasetyo memastikan pelayanan Polri terhadap masyarakat tak terganggu.

"Dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki," ujar dia.

"Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," sambung Prasetyo.

Awal Mula Terbongkarnya Penyadapan Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan nomor ponsel Prabowo. Dia menyebut, seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Dugaan penyadapan terhadap Prabowo berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha ikut disadap.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Setelah mendapatkan laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli diperiksa. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ucap Asep.

Dia menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Prosedur tersebut mengharuskan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya