Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyadapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo Subianto menambah catatan panjang kepala negara di Indonesia yang pernah menjadi korban penyadapan.
Dalam kasus penyadapan Prabowo, Bareskrim telah menetapkan Listyo Sigit bersama Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan presiden.
Advertisement
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Sebelum Prabowo, sejumlah presiden dan mantan presiden RI juga pernah dikaitkan dengan kasus penyadapan, baik yang melibatkan perangkat di lingkungan Istana maupun operasi intelijen asing.
Jika menelusuri catatan sejarah, kasus penyadapan yang menyasar pimpinan negara bukan kali pertama terjadi. Sejumlah peristiwa pernah mencuat sejak era Reformasi hingga pemerintahan saat ini.
Berikut daftar Presiden Indonesia pernah menjadi korban penyadapan:
BJ Habibie (1998)
Kasus penyadapan di lingkungan Istana Kepresidenan pernah mencuat pada masa pemerintahan Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Pada 10 Desember 1998, percakapan telepon antara Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib diduga direkam menggunakan mikrofon berukuran kecil yang dipasang di ruang kerja kepresidenan.
Dalam sambungan telepon, Habibie dan Andi Ghalib sedang membahas pengusutan dugaan korupsi mantan Presiden ke-2 RI Soeharto dan sejumlah pengusaha oleh Kejaksaan Agung.
Sehari sebelumnya, Soeharto memang telah menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan. Namun, rekaman percakapan itu baru terungkap pada 17 Februari 1999.
Habibie secara terbuka mengutuk tindakan penyadapan tersebut. Dia menyebutnya sebagai kejahatan yang dilakukan secara intelektual. "That is intellectual criminal acts (itu adalah tindakan kriminal intelektual!)," kata Habibie, dikutip dari koran Bali Post.
Habibie bahkan langsung memerintahkan militer untuk menyelidiki dugaan penyadapan tersebut. Dia menganggap tindakan itu telah melanggar hak privasi seseorang, termasuk kepala negara.
Rekaman percakapan tersebut kemudian beredar di media massa nasional pada 24 Februari 1999. Peristiwa itu menjadi salah satu skandal politik yang mengguncang pemerintahan pada awal era Reformasi.
Susilo Bambang Yudhoyono (2013)
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah menjadi sasaran penyadapan oleh badan intelijen asing. Kasus tersebut terungkap pada November 2013 setelah dokumen rahasia yang dibocorkan mantan analis Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA), Edward Snowden.
Dokumen itu mengungkap dugaan penyadapan terhadap komunikasi telepon sejumlah pejabat Indonesia oleh badan intelijen Australia.
Selain SBY, sasaran penyadapan disebut mencakup Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah menteri.
Aktivitas penyadapan terhadap saluran telepon genggam para pejabat tersebut dilaporkan berlangsung selama sedikitnya 15 hari pada Agustus 2009.
Namun, upaya tersebut dilaporkan gagal karena panggilan berlangsung kurang dari satu menit.
Terbongkarnya kasus itu memicu ketegangan hubungan diplomatik Indonesia dan Australia. Pemerintahan SBY memprotes tindakan tersebut dengan menarik sementara Duta Besar RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, serta menghentikan sejumlah kerja sama bilateral strategis.
Joko Widodo (2013-2014)
Sebelum menjabat sebagai Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pernah mengungkapkan adanya dugaan pemasangan alat penyadap di rumah dinasnya ketika masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan saat itu, Tjahjo Kumolo. Tim pengamanan internal disebut menemukan sedikitnya tiga perangkat penyadap di sejumlah ruangan rumah dinas Jokowi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Perangkat tersebut ditemukan di ruang tamu, kamar tidur utama, dan ruang makan. Selain itu, alat serupa juga disebut terpasang di kendaraan operasional yang digunakan Jokowi.
Saat itu Tjahjo menduga ada tim dari pihak tertentu yang sengaja dibentuk untuk mencari kelemahan Jokowi.
"Ini namanya kurang ajar. Kami tahu elemen mana pelakunya, kepentingannya apa kami tahu. Kami juga tahu saat ada penyusup dalam rombongan Bu Mega (Megawati Soekarnoputri)," kata Tjahjo di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).
Temuan tersebut kemudian mendorong pemeriksaan dan sterilisasi fasilitas kediaman serta ruang kerja untuk memastikan tidak ada perangkat penyadap lain yang terpasang.
Megawati Soekarnoputri (2024)
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri juga pernah mengungkapkan pengalamannya menjadi sasaran penyadapan.
Pernyataan tersebut disampaikan Megawati saat menghadiri peresmian sekretariat baru DPP Merah Putih di Jalan Sumatera, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, Megawati mengaku sengaja tidak menggunakan telepon seluler karena merasa menjadi salah satu orang yang paling sering disadap di Indonesia.
Dia pun berkelakar bahwa dirinya mirip seperti James Bond atau biasa dikenal agen 007. "Keren toh. Kayak James Bond aja. Enggak percaya? Tanya sana dah, sama yang tukang-tukang sadap," ujar Megawati.
Sambil kelakar, Mega mengatakan sering meminjam handphone pembantunya untuk menghubungi seseorang. Hal ini dilakukan mencegah percakapan dirinya diketahui orang lain.
"Ini buat apa? Dia jawab 'ini buat gratis jam segini, yang ini gratis jam segini,' ya sudah kalau saya butuh telepon saya tanya ini jam berapa, mana hape mu saya mau telepon. Tidak mungkin juga disadap walau sekarang sudah canggih penyadapan," ujar Megawati.
Dia bahkan pernah mengaku menegur langsung pihak yang diduga menyadap komunikasinya ketika merasa kesal. Pengakuan tersebut memperlihatkan kekhawatirannya terhadap kerahasiaan percakapan melalui perangkat komunikasi pribadi.
Prabowo Subianto (2026)
Kasus terbaru mencuat pada Selasa (3/11/2026), ketika Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga orang tersebut adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo. Menurut dia, seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi.
"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Dugaan penyadapan terhadap Prabowo disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Selain Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran penyadapan.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.
Penghapusan file tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak. Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.