Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) selama periode September 2022 hingga Mei 2023.
Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Wahyu Budi Satriyo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan keuntungan tidak sah mencapai Rp 5,07 miliar serta memerintahkan penutupan 18 rekening efek yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.
Advertisement
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal sekaligus melindungi kepentingan investor," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Menurut Wahyu, dalam pemeriksaan OJK menemukan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.
Pemeriksaan juga menemukan adanya komunikasi antarpihak yang berkaitan dengan upaya menjaga pergerakan harga saham PANR.
Aktivitas perdagangan tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan pola transaksi dimaksud. OJK menilai transaksi tersebut tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah mencapai Rp 5.073.291.914.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif sebagai berikut:
- Satrijanto Tirtawisata: Diperintahkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp 5.073.291.914.
- Melani: Dilarang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 5 tahun.
- Upita Amalia: Dilarang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 5 tahun.
Daftar 18 Rekening yang Diperintahkan Ditutup OJK
Selain menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat, OJK memerintahkan perusahaan efek terkait menutup rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan saham PANR.
Berikut daftar 18 pemilik rekening beserta perusahaan sekuritas yang diperintahkan melakukan penutupan:
- Tan Hok Kiong alias Arifin: PT Artha Sekuritas Indonesia.
- Anas Zahrial Sirait: PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas.
- Eka Budi Muliawati: PT Waterfront Sekuritas.
- Rubianto: PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
- Gita Kurnia: PT Wanteg Sekuritas.
- Mario: PT Indo Capital Sekuritas.
- Jonny: PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.
- Azirwan: PT Victoria Sekuritas Indonesia.
- Gatot Dermawan: PT Evergreen Sekuritas Indonesia.
- Renica Meilani: PT Bumiputera Sekuritas.
- Eni Nuraeni: PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
- Noto Subagyo: PT KGI Sekuritas Indonesia.
- Mangasi Firman Ericson: PT Ekuator Swarna Sekuritas.
- Susanti: PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
- Dadang Nopiyandi Ohom: PT Elit Sukses Sekuritas.
- Ariansyah Mardian: PT OCBC Sekuritas Indonesia.
- Iswan: PT Waterfront Sekuritas.
- Pius Sebastian: PT Sucor Sekuritas.
OJK menegaskan manipulasi perdagangan saham merupakan pelanggaran serius karena dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar dan menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.
Penegakan hukum tersebut juga diharapkan meningkatkan disiplin pelaku pasar sekaligus mencegah praktik serupa terulang.
OJK akan terus memperkuat pengawasan transaksi efek dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendeteksi serta menindak berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal.