Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, keberlanjutan sistem perpajakan tidak dapat dilepaskan dari kondisi perekonomian dan iklim usaha yang mendukung.
Advertisement
Menurut dia, sistem perpajakan yang berkelanjutan membutuhkan perekonomian yang sehat, iklim bisnis yang adil, serta pelayanan publik berkualitas yang dijalankan dengan integritas.
“Kami menyadari bahwa pajak yang berkelanjutan harus ditopang dengan perekonomian yang sehat, iklim bisnis yang fair, dan juga tentu dukungan terhadap semua layanan publik yang semakin berkualitas dan zero corruption. Kami berkomitmen untuk itu," jelas Bimo dalam Tax Gathering 2026 di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Gelaran Tax Gathering 2026 ini menjadi ajang apresiasi bagi wajib pajak patuh sekaligus sosialisasi kebijakan perpajakan terbaru, termasuk relaksasi sanksi administrasi dan penerapan global minimum tax.
Acara ini juga menjadi momentum bagi DJP untuk memperkuat sinergi dengan para wajib pajak, khususnya perusahaan dan pelaku usaha yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Melalui kegiatan ini, DJP ingin menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak bukan semata-mata kewajiban yang harus dipenuhi setiap wajib pajak. Lebih dari itu, pajak merupakan bentuk kontribusi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan nasional.
Fokus Sosialisasi Kebijakan Perpajakan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menjelaskan, salah satu fokus utama Tax Gathering 2026 adalah meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap sejumlah kebijakan perpajakan.
Di antaranya, ketentuan mengenai pengurangan sanksi administrasi serta penerapan global minimum tax yang berkaitan dengan perusahaan multinasional.
Dalam kegiatan tersebut, DJP Jakarta Pusat juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan relaksasi administrasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 serta PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Global Minimum Tax.
Orientasi DJP bukan mengejar penerimaan dari denda atau sanksi administrasi. Sebaliknya, otoritas pajak ingin meningkatkan kepatuhan material wajib pajak secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“kami juga perlu menyosialisasikan PMK Nomor 71 tahun 2026 mengenai pengurangan sanksi administrasi serta PMK nomor 136 tahun 2024 tentang Global Minimum Tax agar dapat dipahami dengan baik oleh perusahaan multinasional," jelas Kindy.
"Perlu ditekankan bahwa DJP sama sekali tidak memiliki target untuk mengejar denda, melainkan berorientasi penuh pada peningkatan kepatuhan material wajib pajak yang mendekati seratus persen demi memberikan kepastian hukum serta nilai sosial bagi dunia usaha di barometer ekonomi jakarta pusat," tambah dia.
Bisa Membangun Kepercayaan
Melalui Tax Gathering 2026, DJP Jakarta Pusat berharap komunikasi dan sinergi dengan wajib pajak semakin kuat. Sosialisasi kebijakan perpajakan juga diharapkan dapat membantu dunia usaha memahami ketentuan yang berlaku sehingga mampu memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat.
Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap otoritas pajak, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.