Apa Itu LIMS, Sistem yang Diduga Dipakai dalam Penyadapan Prabowo

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.

oleh SupriatinDiterbitkan 04 November 2026, 05:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Tersangkanya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan proses penyadapan tersebut. Selain Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha ikut disadap.

Asep menyebut, sebelum penyadapan dimulai, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS).

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi," jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," kata Asep.

Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Petugas yang mengetahui aktivitas ilegal itu membuat laporan. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tiga tersangka.

Apa Itu LIMS?

Berdasarkan hasil penelusuran, LIMS membantu mengatur proses penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Sistem ini dapat digunakan untuk mencatat identitas nomor yang menjadi sasaran, menentukan masa penyadapan, mengatur kapan penyadapan dimulai dan dihentikan, serta menyalurkan hasilnya kepada petugas yang berwenang.

Proses penyadapan tidak dilakukan dengan menempelkan alat ke ponsel. Sistem bekerja melalui jaringan telekomunikasi dan melibatkan beberapa unsur.

Misalnya, petugas yang mengatur permintaan penyadapan, komponen jaringan yang menangkap komunikasi, serta fasilitas penegak hukum yang menerima hasilnya.

Hasil penyadapan dapat berupa isi komunikasi, seperti percakapan, atau informasi terkait komunikasi, seperti data mengenai komunikasi tersebut. Jenis informasi yang dapat diperoleh bergantung pada sistem yang digunakan dan kewenangan yang diberikan.

Proses Penyadapan

Dalam proses yang sah, penyadapan dimulai dari kebutuhan penyelidikan atau penyidikan dan melalui permohonan serta persetujuan sesuai aturan.

Setelah target dan masa pemantauan ditetapkan, sistem mengelola aktivasi melalui fasilitas yang terhubung ke jaringan. Informasi yang diperoleh kemudian disalurkan ke pusat pemantauan atau petugas yang berwenang.

Aturan Penyadapan di Polri

Penyadapan di tubuh Polri merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Aturan ini memuat tata cara permintaan dan pelaksanaan penyadapan, pengelolaan hasil, serta pengawasan dan pengendaliannya. Secara umum, permintaan harus diajukan tertulis oleh penyelidik atau penyidik dengan menyertakan informasi perkara, alasan dan tujuan penyadapan, identitas target, serta jangka waktu yang diminta.

Perkap tersebut juga mengatur persetujuan Kabareskrim dan izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum operasi dilakukan, dengan ketentuan khusus untuk keadaan mendesak. Masa penyadapan dibatasi paling lama 30 hari sebelum permintaan baru diajukan jika masih diperlukan.

Kerangka hukumnya juga mengalami perkembangan. KUHAP, UU No. 20 Tahun 2025, menyebut penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, tetapi ketentuan lebih lanjut harus diatur melalui undang-undang khusus tentang penyadapan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya