Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur ini, antara lain anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. Anggota polisi aktif berinisial LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi.
Advertisement
Selain ketiga tersangka, pihak kepolisian juga tengah memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata dia.
Di sisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui aktor intelektual di balik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, penyidik Polri kini masih mendalami tujuan penyadapan, siapa saja yang terlibat, hingga aktor intelektual.
Menanti bukti
"Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a'lam bish-shawab, (hanya Allah yang tahu) ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas di Trinity Tower, Selasa (3/11/2026).
"Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum tuh harus bicara dengan bukti," tambahnya.
Karena itu, Yusril meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada tim penyidik Polri untuk melakukan penyidikan sekaligus mengembangkan perkara ini.
Menurut Yusril, penetapan tersangka tambahan dalam kasus penyadapan ilegal masih terbuka, bergantung pada pengembangan penyidikan. Saat ini, baru tiga orang ditetapkan tersangka yakni anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.
LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi. Mereka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya, apakah juga ada mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu," kata Yusril.
Sikap Gerindra dan PDIP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati proses hukum terhadap sejumlah perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Dia meminta seluruh rangkaian penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan transparan.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa malam (3/10/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," ujarnya.
Habiburokhman berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan sejak awal hingga selesai.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," tandasnya.
Perluas Kasus
Sementara, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai penindakan Polri atas kasus dugaan penyadapan ilegal oleh perwira tinggi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan pengintaian terhadap jurnalis dan kelompok kritis.
"Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional," kata dia kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," sambungnya.
Hasto menilai aksi jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut sebagai bukti masih tersisasnya integritas dan keberanian di tubuh kepolisian.
"Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan," kata dia.
Hasto menekankan pentingnya moral dan etika kenegarawanan dalam menjalankan kewenangan upaya paksa atas nama negara, serta mengimbau agar jabatan publik tidak dijadikan alat politik praktis maupun kepentingan pribadi.
"Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara," jelas dia.