Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui aktor intelektual di balik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, penyidik Polri kini masih mendalami tujuan penyadapan, siapa saja yang terlibat, hingga aktor intelektual.
Advertisement
"Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a'lam bish-shawab, (hanya Allah yang tahu) ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas di Trinity Tower, Selasa (3/11/2026).
"Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum tuh harus bicara dengan bukti," tambahnya.
Karena itu, Yusril meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada tim penyidik Polri untuk melakukan penyidikan sekaligus mengembangkan perkara ini.
Menurut Yusril, penetapan tersangka tambahan dalam kasus penyadapan ilegal masih terbuka, bergantung pada pengembangan penyidikan. Saat ini, baru tiga orang ditetapkan tersangka yakni anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.
LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi. Mereka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya, apakah juga ada mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu," kata Yusril.
Kronologi Penyadapan Presiden
Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Kejadian ini dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tersebut.
Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage, proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ungkapnya.
Asep menyebut, penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden. Tapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Dia menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Prosedur tersebut, kata dia, mengharuskan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.