Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menyusul adanya keluhan nasabah mengenai kendala layanan transaksi hingga penarikan dana. OJK juga tengah mendalami kondisi terkini perseroan guna memastikan kemampuan bank dalam memenuhi seluruh kewajibannya kepada nasabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa regulator memberikan perhatian serius terhadap dinamika yang terjadi pada bank tersebut. OJK terus memantau perkembangan dan mengevaluasi kondisi perbankan guna menentukan langkah pengawasan lebih lanjut.
Advertisement
"Kami memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai kendala layanan transaksi dan penarikan dana nasabah pada bank dimaksud," ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Friderica menekankan bahwa OJK telah meminta manajemen MNC Bank untuk menangani seluruh keluhan dan pertanyaan nasabah secara responsif serta memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan ketat secara berkelanjutan dan berbasis risiko (risk-based supervision) terus dijalankan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan perlindungan konsumen.
"Kami meningkatkan pengawasan, tentu ada pengawasan secara berkelanjutan dan tentunya berbasis risiko," tuturnya.
Pengujian Daya Tahan
Selain berfokus pada penanganan kasus MNC Bank, OJK juga mencermati stabilitas industri perbankan nasional secara menyeluruh. Pengujian daya tahan (stress test) dilakukan secara berkala guna mengidentifikasi serta memitigasi potensi risiko yang dapat menggoyahkan kepercayaan masyarakat.
Dalam menjaga iklim perbankan nasional, OJK terus memperkuat koordinasi dengan lintas otoritas yang tergabung dalam KSSK, yakni Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan.