Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial AL melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan tanah merah, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Dalam video yang beredar, pelaku meminta Rp 20 ribu kepada seorang pria yang menemani anaknya bermain di tanah merah.
Pelaku berdalih pengunjung memasuki kawasan tanah merah melalui pintu belakang, bukan melalui depan. Dia juga meminta warga untuk keluar dari kawasan tanah merah apabila tidak membayar Rp 20 ribu, dengan dalih menyewa lahan untuk bermain bersama anaknya.
Advertisement
Warga bersikeras tidak mau membayar pungli namun sosok yang mengaku penjaga kawasan, melarang warga menggunakan lahan tersebut. Sempat terjadi adu perdebatan antara warga dengan diduga tersangka pungli hingga video yang direkam warga viral di media sosial.
AL akhirnya diringkus tim Jaguar Presisi Polres Metro Depok. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan AL mengonsumsi obat daftar G serta sabu.
"Kami mendapati satu orang dan tidak kooperatif (melawan) akhirnya amankan," ujar Katim 2 Jaguar Presisi Polres Metro Depok, Ipda I Ketut Suwinta saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (3/11/2026).
Sebelum melakukan penangkapan, tim Jaguar sempat berpatroli dan memutari kawasan tanah merah. Setelah memastikan lokasi merupakan bagian dari video yang viral, polisi mendatangi kawasan tersebut.
"Viral dan sering ada laporan yang diduga pungli atau premanisme di tanah tersebut," jelas Suwinta.
Tim Jaguar menemukan AL sedang duduk di pinggir lokasi tanah merah Sukmajaya. "Satu orang lagi duduk di pinggir, lalu kita periksa dan ditemukan satu buku catatan tentang aktivitas di sana," terang Suwinta.
Catatan buku tersebut berisikan nama penjaga, tanggal penjagaan, setoran, uang kas, nomor pelat kendaraan, tanda tangan, serta nominal jumlah sebesar Rp 40 ribu.
"Kebetulan tadi baru dapat satu (warga pengguna lahan), terlihat dari buku catatan," ucap Suwinta.
Diketahui, kawasan tanah merah Sukmajaya kerap digunakan warga untuk belajar mengemudi mobil maupun motor dan aktivitas lainnya. Diduga tersangka pungli memanfaatkan aktivitas warga dengan meminta uang, sebagai sewa lahan meskipun bukan miliknya.
"Untuk kepemilikan (tanah) tidak jelas, mereka berkelompok dan mengaku saja (sebagai pemilik)," ungkap Suwinta.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perwalanan terhadap tim Jaguar.
"Setelah ditangkap, kami meminta bantuan mobil (Subkogartap 0508/Depok) untuk membawa tersangka, takutnya tersangka akan melompat apabila dibawa menggunakan motor ke Polres Metro Depok," kata Suwinta
Polres Metro Depok sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan melakukan tes urine. "Hasilnya tersangka menggunakan Amphetamine dan Metaphetmine (sabu)," tutur Suwinta.