Program Bedah Rumah Kejar Target, Baru 14.459 Unit Sesuai Kriteria

Kementerian PKP menyebutkan, ada tiga indikator yang menunjukkan realisasi program BSPS rampung.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 03 November 2026, 09:07 WIB
Kementerian PUPR menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah kepada 110 unit rumah tak layak huni di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. (Dok. Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) mencatat realisasi keuangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mencapai 82,24% hingga 2 November 2026. Namun, dari seluruh unit yang menjadi sasaran program, baru 14.459 unit yang memenuhi seluruh kriteria penyelesaian.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, penyelesaian BSPS tidak hanya mengacu pada progres pembangunan fisik, tetapi juga pencairan anggaran dan kelengkapan laporan penggunaan dana.

“Kalau definisi selesai oleh Pak Menteri itu ada tiga indikatornya, yaitu pencairan sudah, fisik sudah, dan laporan sudah. Kalau memenuhi tiga kriteria itu, baru 14.459 unit yang sudah selesai,” ujar Fitrah di Kantor Kementerian PKP, Senin (2/11/2026).

Fitrah menjelaskan, sebanyak 55.879 unit rumah telah menyelesaikan pekerjaan fisik. Sementara itu, 97.723 unit masih berada pada progres pembangunan 0-30% dan 35.955 unit lainnya berada pada progres 30-100%.

Adapun unit yang telah menyelesaikan laporan penggunaan dana baru mencapai 14.459 unit. Kementerian PKP terus mempercepat pembangunan, distribusi material, dan penyelesaian administrasi untuk mengejar target akhir tahun.

“Kami sangat optimistis karena program ini sudah bergerak dan sisanya sekarang sedang mobilisasi atau pengiriman material. Sebagian kecil, sekitar 5-7%, masih dalam proses pencairan,” kata Fitrah.

Kementerian PKP menargetkan seluruh penerima BSPS dapat menyelesaikan pembangunan dan laporan penggunaan dana paling lambat 31 Desember 2026.

Selain melalui program reguler, Kementerian PKP juga mengalokasikan kuota BSPS untuk sejumlah kementerian dan lembaga. Alokasi tersebut meliputi BNPB sebanyak 15.000 unit, Kementerian Sosial 10.000 unit, Kementerian Kesehatan 8.000 unit, Kementerian Kehutanan 3.000 unit, serta Kemendukbangga/BKKBN 3.000 unit.

Fitrah menyebut, pelaksanaan BSPS melalui kementerian dan lembaga menghadapi kendala geografis dan proses verifikasi penerima. BNPB, misalnya, menghadapi kesulitan menjangkau sejumlah wilayah terpencil di Maluku karena petugas harus menggunakan kapal untuk mencapai lokasi penerima bantuan.

Kementerian PKP juga berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis kementerian dan lembaga terkait di daerah untuk mempercepat verifikasi serta penetapan penerima bantuan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya