Pegawai Dishub Cekoki Miras dan Cabuli Remaja

Pelaku digerebek saat sedang bersama korban yang masih berusia 15 tahun di indekos.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 03 November 2026, 07:09 WIB
Pegawai Dishub ditangkap terkait kasus pencabulan

Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial LH (40), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi, terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur. LH digerebek saat sedang bersama korban yang masih berusia 15 tahun di indekos Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan perilaku anaknya karena kerap keluar rumah tanpa kepastian. Bersama kepolisian, orang tua korban menelusuri keberadaan sang anak hingga akhirnya menemukan keberadaan LH dan korban di lokasi penggerebekan.

​Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan LH untuk menjalani proses hukum.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus tersangka adalah membujuk dan mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk sebelum melancarkan aksi bejatnya.

​Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa hubungan terlarang antara ASN paruh waktu tersebut dan korban disinyalir sudah berlangsung cukup lama.

​"Tersangka merupakan PPPK paruh waktu di salah satu instansi Pemkab Probolinggo. Dari pemeriksaan awal, hubungan antara tersangka dan korban diduga telah terjalin sejak Februari 2026," terang Zainullah, Selasa (3/11/2026).

Kepolisian telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk pakaian milik korban.

​Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara," tambahnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya