Gara-Gara Rokok, Pemotor di Kudus Dikeroyok dan Dibacok Parang

Akibat pengeroyokan dan pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 03 November 2026, 06:20 WIB
Komplotan begal rokok di Kudus diringkus polisi

Liputan6.com, Jakarta - Nasib tragis dialami pemuda berinisial R (18). Dia menjadi korban penganiayaan komplotan pemuda di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Awalnya R sedang berboncengan dengan seorang temannya menggunakan sepeda motor.

Tanpa diduga, perjalanan mereka dihentikan para pelaku. Salah seorang di antara mereka meminta rokok kepada korban. Namun, korban tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, lantaran rokoknya habis.

Penolakan itu diduga memicu kemarahan para pelaku, hingga berujung aksi penganiayaan. Salah seorang pelaku memukul korban.

Tak berhenti di situ, sepeda motor korban juga ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan komplotan pelaku hingga korban bersama temannya terjatuh ke jalan.

Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan. Para pelaku secara bersama-sama menghujani korban dengan pukulan.

Bahkan, salah seorang di antaranya mengayunkan senjata tajam jenis parang atau gobang, hingga melukai bagian tubuh korban.

Di tengah aksi kekerasan tersebut, para pelaku juga sempat berupaya membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun niat jahatan itu gagal, setelah kunci kontak kendaraan lebih dahulu diamankan teman korban.

Akibat pengeroyokan dan pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan. Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Aisyiyah Kudus untuk mendapatkan perawatan medis.

"Penyidik meminta keterangan korban dan saksi, serta melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti," ujar Kapolsek Jati AKP Subkhan, Senin (2/11/2026).

Kurang dari sembilan jam setelah kejadian, polisi mengidentifikasi dan menangkap enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

Keenam pelaku itu masing-masing berinisial MFM (21) dan AMP (24), warga Kecamatan Bae; WDR (17) dan MAG (22), warga Kecamatan Mejobo; MSR (21), warga Kecamatan Kota; serta MDR (22), warga Kecamatan Jati.

Dari hasil pendalaman sementara yang dilakukan penyidik Polsek Jati, MFM diduga berperan sebagai pelaku utama pembacokan. Sementara WDR dan MSR diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Adapun MAG, MDR, dan AMP diduga berperan membonceng atau mengantarkan para pelaku saat mendatangi lokasi kejadian.

Meski enam orang telah ditangkap, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat. Identitas keduanya telah diketahui dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya sebilah parang dengan panjang 80 sentimeter, beberapa unit telepon genggam, serta dua sepeda motor jenis Honda PCX dan Yamaha GR.

Polisi juga menyita rekaman video amatir dari telepon genggam milik salah seorang saksi untuk mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan orang mengalami luka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya