Cara Komplotan Pelaku Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

Polisi mengungkap lima perkara TPPO bermodus perekrutan tentara bayaran Rusia. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 58 WNI teridentifikasi menjadi korban.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 02 November 2026, 21:32 WIB
Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap lima perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap lima perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dan mengidentifikasi 58 korban.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, para pelaku merekrut korban melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.

Korban ditawari pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming bonus penandatanganan kontrak hingga ratusan juta rupiah dan gaji bulanan puluhan juta rupiah. Namun, pekerjaan yang awalnya disebut berkaitan dengan logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan itu ternyata mengarah pada perekrutan sebagai tentara bayaran di Rusia.

"Perekrutan warga negara Indonesia untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar," kata Nurul kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Nurul menjelaskan, lima laporan polisi tersebut ditangani Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, serta jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Salah satu perkara ditangani langsung Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri dengan tersangka berinisial MI. 

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, MI diduga bertanggung jawab menyebarkan informasi lowongan kerja, merekrut korban, hingga mengurus proses keberangkatan mereka.

"MI berperan sebagai pelaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrut hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban yang memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto," kata Yolanda.

Korban Dijanjikan Bonus hingga Rp 620 Juta

Tentara Rusia berbaris menuju Lapangan Merah (Red Square) untuk menghadiri gladi bersih parade militer Hari Kemenangan di Moskow, Rusia. (AP Photo)

 

Dalam perkara yang terjadi di Jakarta Timur pada Maret hingga Oktober 2026 tersebut, polisi telah mendata lima korban. Jumlahnya masih berpotensi bertambah karena penyidik menerima informasi adanya korban lain yang direkrut oleh orang yang sama.

Para korban dijanjikan bonus bergabung sekitar Rp 620 juta, gaji bulanan, serta biaya perjalanan gratis ke Rusia. Mereka juga diberangkatkan menggunakan visa turis, bukan visa untuk bekerja.

Setelah tiba di Rusia, korban menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Mereka kemudian menjalani pelatihan selama satu bulan dan berpotensi dikirim ke medan perang.

"Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat. Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama 1 bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang," jelas Yolanda.

Polisi juga menemukan dugaan sistem perekrutan berjenjang. Para perekrut disebut memperoleh komisi sebesar 500 hingga 1.000 rubel untuk setiap kandidat yang berhasil direkrut. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank maupun aset kripto.

Dalam perkara ini, penyidik menyita empat kartu ATM, lima telepon genggam, satu iPad, dokumen pembuatan e-visa Rusia, serta dua laptop sebagai barang bukti.

Perkara kedua yang ditangani Bareskrim Polri melibatkan dua tersangka berinisial IG dan HS. Keduanya diduga berperan sebagai perekrut dan perantara yang menghubungkan korban dengan agen di Rusia berinisial P.

Kanit 1 Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Muhammad Yamin mengatakan, IG berperan sebagai perekrut sekaligus penampung yang mengurus keberangkatan dan mempromosikan lowongan melalui media sosial. Sementara HS menjadi perantara lokal yang menghubungkan korban dengan agen di Rusia.

Dalam perkara ini terdapat tujuh korban laki-laki. Empat orang telah diberangkatkan ke Rusia, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.

Para korban dijanjikan bonus hingga Rp620 juta, gaji sekitar Rp 50 juta per bulan, serta seluruh biaya perjalanan ke Rusia ditanggung perekrut. Lowongan tersebut dipromosikan melalui TikTok, Facebook, dan grup informasi pekerjaan.

 

Dua Perkara Ditangani Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menangani dua laporan polisi terkait dugaan TPPO bermodus perekrutan tentara bayaran Rusia.

Dalam perkara pertama yang dilaporkan melalui Polres Metro Jakarta Barat pada 23 Oktober 2026, polisi menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia. Jumlah korban dalam perkara ini sebanyak 12 orang.

Pada laporan lainnya yang diterbitkan Polda Metro Jaya pada 28 Oktober 2026, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing warga negara Indonesia dan warga negara Ukraina. Dalam perkara tersebut, terdapat 12 korban yang seluruhnya merupakan WNI.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pengembangan perkara tersebut berawal dari penanganan di Polres Metro Jakarta Barat dan kemudian meluas ke wilayah hukum lainnya.

Menurut Rita, para korban dijanjikan kontrak senilai Rp 400 juta serta gaji Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Mereka juga ditawari tunjangan anak, bonus, dan fasilitas lainnya.

Namun, janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami para korban.

"Tapi faktanya, semua tidak sesuai, nilainya sangat kecil, bahkan ada yang belum menerima sampai dengan saat ini," jelas Rita.

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk melacak WNI yang telah diberangkatkan. Penyidik juga melakukan digital forensik dan memeriksa sejumlah dokumen terkait perekrutan tersebut.

Polres Bogor Tangani Perkara dengan 22 Korban

Perkara kelima ditangani Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi mencatat 22 orang menjadi korban. Dua tersangka telah ditahan, sementara satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam proses perekrutan dan pemberangkatan korban.

Tersangka FIK dan STH diduga bertugas mengoordinasikan para korban selama berada di Bogor sambil menunggu keberangkatan. Sementara MBH berperan sebagai pendana berbagai kebutuhan, mulai dari perekrutan, penginapan, pemeriksaan kesehatan, makan, pengurusan paspor dan visa, hingga tiket keberangkatan.

Dalam perkara ini, korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS per bulan. Tawaran pekerjaan disebarkan melalui iklan media sosial dengan berbagai jenis pekerjaan dan negara tujuan.

Setelah mengisi formulir pendaftaran, korban dihubungi dan dijemput ke titik pertemuan. Di lokasi tersebut, mereka baru diberi tahu bahwa pekerjaan yang ditawarkan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia.

"Apabila mereka setuju, nanti korban akan menandatangani perjanjian keberangkatan. Apabila tidak, atau mereka minta dipulangkan, maka mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal mereka masing-masing," jelas Yolanda.

Polisi masih mengembangkan penyidikan dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menelusuri keberadaan WNI yang telah diberangkatkan ke Rusia. Masyarakat juga diimbau mewaspadai tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan gaji dan bonus besar, terutama jika perekrutan dilakukan melalui media sosial tanpa informasi perusahaan dan kontrak kerja yang jelas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya