Uang Palsu Kiriman Calon Bupati Diduga untuk Bayar Demonstran di Jakarta

Uang tersebut dikirim dari Medan menuju Jakarta.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 02 November 2026, 20:47 WIB
Polisi mengamankan Sudiono alias Praka, yang diduga menjadi pemasok uang palsu senilai hampir Rp1 miliar untuk dikirim ke Jakarta saat pangkas rambut. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Uang palsu senilai hampir Rp 1 miliar yang hendak dikirim dari Medan menuju Jakarta diduga bukan sekadar untuk diedarkan. Polisi mengungkap adanya pengakuan bahwa uang tersebut dipesan untuk membayar massa demonstrasi di Ibu Kota, pada 28 Oktober 2026 kemarin.

Pengakuan itu terungkap setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap Sudiono alias Praka, pria yang diduga berperan sebagai penerima pesanan sekaligus pemasok uang palsu tersebut.

Mantan calon Bupati Deli Serdang itu diringkus tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung saat sedang memangkas rambut di sebuah tempat pangkas rambut di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson J.D. Tindage mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Sudiono menerima pesanan dari seseorang di Jakarta.

"Dia yang menerima orderan dari Jakarta. Nah, itu rencananya digunakan untuk demo," kata Kompol Jackson dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (2/11/2026).

Penyidik kemudian mendalami tujuan pemesanan uang palsu tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, pemesan membutuhkan uang pecahan Rp 100.000 untuk keperluan demonstrasi.

"Kalau hasil dari pemeriksaan, yang pesan ke dia bilangnya butuh uang pecah Rp 100.000 untuk demo," ujarnya.

Jackson mengungkapkan, uang tersebut diduga akan digunakan untuk membayar massa yang mengikuti demonstrasi.

"Ya untuk bayar massa, gitu, Bro," ungkapnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami identitas pemesan serta rencana penggunaan uang palsu tersebut. Keterangan mengenai dugaan pembayaran massa itu sejauh ini masih bersumber dari hasil pemeriksaan tersangka.

Uang Palsu Sisa Pemilu 2024

Dalam pemeriksaan, Sudiono juga disebut mengaku uang palsu tersebut merupakan sisa produksi menjelang Pemilu 2024.

Menurut Jackson, pihak yang diduga memproduksi uang palsu itu sudah meninggal dunia. Lokasi yang berkaitan dengan pembuatan uang tersebut juga disebut sudah kosong ketika ditelusuri penyidik.

"Menurut dia, ini sisa di tahun 2024. Sisa Pemilu 2024," kata Jackson.

Polisi masih berupaya memastikan kebenaran pengakuan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul uang palsu dan pihak yang memproduksinya.

Jackson juga menyebut, Sudiono mengaku pernah terlibat pengiriman uang palsu ke Jakarta pada 2025. Saat itu, uang senilai Rp 500 juta disebut berhasil dibawa menggunakan pesawat oleh dua orang.

"Pengakuannya berhasil. Dia lewat pesawat, dua orang berangkat," sebutnya.

Berbeda dengan pengiriman sebelumnya, beberapa waktu lalu uang palsu itu dikirim melalui jalur darat karena jumlahnya lebih besar.

"Karena permintaan sekarang lebih banyak, dia enggak berani lewat pesawat, makanya lewat darat kemarin itu," ungkap Jackson.

Jackson mengatakan, penyidik masih memburu pihak yang diduga memesan uang palsu tersebut dari Jakarta.

"Masih kita kembangkan lagi untuk siapa yang pemesan di Jakarta," tegasnya.

Polisi Sita Uang Palsu Rp 980 Juta

Kasus itu sebelumnya terbongkar setelah polisi menangkap seorang pria berinisial AW di area masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, jumlahnya mencapai Rp980 juta.

AW diduga bertugas sebagai kurir yang membawa uang palsu dari Medan menuju Jakarta menggunakan bus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman, sebelumnya menyebut tersangka dijanjikan upah Rp 50 juta apabila berhasil mengantarkan uang tersebut hingga tujuan.

"Dari hasil pemeriksaan kepada saudara AW, statusnya sebagai kurir yang mengantar uang palsu ini dari Medan menggunakan bus atau transportasi darat. Nanti kalau berhasil sampai ke Jakarta, akan diberikan upah sebesar Rp 50 juta," ujar Hery.

Setelah mengembangkan perkara tersebut, polisi kemudian menangkap Sudiono di sebuah tempat pangkas rambut di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (27/10/2026).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya