Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menunda rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) Perumda PAM Jaya hingga tahun depan.
Menurut Pramono keputusan ini diambil karena kondisi pasar modal yang tengah lesu sehingga Pemprov DKI masih menunggu momentum yang tepat untuk merealisasikan rencana tersebut.
Advertisement
“Untuk IPO, karena pasarnya lagi lesu dan juga lagi seperti ini, tentunya menunggu momen yang tepat,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11/2026).
Meski begitu, dia telah meminta Direktur Utama (Dirut) dan jajaran direksi PAM Jaya untuk tidak menghentikan persiapan menuju penawaran saham perdana.
“Tapi saya sudah minta kepada Dirut dan juga Direksi PAM Jaya bahwa rencana ini tetap diteruskan, jangan berhenti,” ucap dia.
Pramono berharap kondisi pasar modal membaik pada tahun depan sehingga rencana IPO PAM Jaya dapat segera direalisasikan. Namun, dia belum menyampaikan tanggal pasti pelaksanaan penawaran saham perdana tersebut.
“Nanti momentumnya pasti mudah-mudahan harapannya tahun depan pasarnya sudah membaik. Dan kalau pasarnya sudah membaik, saya akan mempersilakan untuk di-IPO-kan,” kata nya.
Pemprov DKI Kunci Saham Mayoritas
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memegang saham mayoritas Bank Jakarta maupun PAM Jaya dalam penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) pada 2027.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kepemilikan saham di atas 51% itu akan dikunci dalam usulan Peraturan Daerah.
"Jadi dalam perda yang kemudian kita usulkan juga mengatur hal itu. Maka tidak ada ruang sebenarnya untuk apa, pengelolaan atau kewenangan itu dialihkan kepada siapa pun,” tutur Pramono kepada saat ditemui media di Kawasan Jakarta Timur, Jumat (09/10/26).
Pramono mengatakan, tak akan memberikan izin pihak manapun yang akan mengambil alih kontrol dari di luar kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
"Karena makanya dalam perda juga kita kunci, baik yang untuk Bank Jakarta maupun PAM Jaya, bahwa sepenuhnya pengelolaan dan sebagainya itu oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui BUMD-nya,” terang Pramono.
Dia mengatakan, keputusan ini masih belum final karena masih menunggu persetujuan Peraturan Daerah (Perda) agar bisa direalisasikan pengesahan rencananya.