Pembalut Kena PPN, Organisasi Publik Suarakan Keberatan

oleh Budy SantosoDiterbitkan 02 November 2026, 17:36 WIB
Pembalut Kena PPN, Organisasi Publik Suarakan Keberatan
Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan kembali menjadi sorotan. Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah menghapus pajak atas produk kebutuhan menstruasi tersebut. Pembalut dinilai bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari. Pengenaan PPN dianggap menambah beban pengeluaran rutin perempuan, terutama kelompok ekonomi rentan. Selain itu, kebijakan tersebut dikhawatirkan memperburuk kemiskinan menstruasi (period poverty), yakni kondisi ketika perempuan kesulitan memperoleh produk sanitasi yang layak untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama menstruasi.
Seorang pengunjung memilih produk pembalut perempuan di rak sebuah gerai retail modern. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk kebutuhan menstruasi tersebut menuai sorotan sejumlah organisasi publik yang mendesak pemerintah menghapus pajak pembalut. (KLY/Budy Santoso)
Beragam merek pembalut perempuan tersusun di rak salah satu supermarket. Rencana penghapusan PPN pembalut disuarakan sejumlah organisasi publik karena pajak tersebut dinilai menambah beban pengeluaran rutin perempuan. (KLY/Budy Santoso)
Seorang pengunjung memilih produk pembalut perempuan di rak sebuah gerai retail modern. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk kebutuhan menstruasi tersebut menuai sorotan sejumlah organisasi publik yang mendesak pemerintah menghapus pajak pembalut. (KLY/Budy Santoso)
Beragam merek pembalut perempuan tersusun di rak salah satu supermarket. Rencana penghapusan PPN pembalut disuarakan sejumlah organisasi publik karena pajak tersebut dinilai menambah beban pengeluaran rutin perempuan. (KLY/Budy Santoso)
Seorang pengunjung memilih produk pembalut perempuan di rak sebuah gerai retail modern. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk kebutuhan menstruasi tersebut menuai sorotan sejumlah organisasi publik yang mendesak pemerintah menghapus pajak pembalut. (KLY/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya