DJP Tegaskan Pajak Digital Bukan Jenis Baru, Ini Mekanisme Pungutannya

DJP menegaskan pajak digital bukan pajak baru. Simak tujuan dan mekanisme pemungutan PPN transaksi digital luar negeri.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 02 November 2026, 17:15 WIB
Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta. Sistem pajak digital disiapkan untuk menata pemungutan PPN transaksi luar negeri dan mencegah pajak berganda. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan pajak digital yang belakangan menjadi perbincangan bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah menata pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib dan berbasis teknologi.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan dimulai pada 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge dikutip dari Antara, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, penerapan sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Kebijakan ini juga bukan dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri.

 

Enam Lembaga Ditunjuk sebagai Pemungut PPN

Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta. Sistem pajak digital disiapkan untuk menata pemungutan PPN transaksi luar negeri dan mencegah pajak berganda. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Inge, SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Sistem tersebut juga memanfaatkan data dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembatasan akses, dan ketentuan yang berlaku.

Sebelum diterapkan secara penuh, mekanisme pemungutan ini telah melewati pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Pengujian dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.

Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Lembaga tersebut terdiri atas lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

“Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,” tutur Inge.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya