Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di Jawa Timur. Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, mengungkapkan bahwa penyidik menangani 22 laporan dan menetapkan 21 tersangka.
"Dari pengungkapan ini, penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Dekananto dalam konferensi pers, Surabaya, Senin (2/11/2026).
Advertisement
Kasus ini tergolong masif karena tersebar di 13 wilayah hukum kabupaten kota, meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang dan Situbondo.
Dari tangan para tersangka, aparat menyita barang bukti bernilai fantastis, di antaranya, 2.734,5 liter Pertalite dan 24.799 liter Solar bersubsidi. Selain itu, 434 tabung LPG, terdiri dari 250 tabung ukuran 3 kg dan 184 tabung ukuran 12 kg. Dan 32 unit kendaraan, yang mencakup 17 pikap dan minibus modifikasi, 14 dump truck berisi tandon penampung BBM, serta 1 unit sepeda motor modifikasi.
"Hasil penyidikan mengungkap berbagai modus operandi licik yang digunakan para pelaku untuk mengeruk keuntungan pribadi," tambahnya.
Selain mengisi BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan bermodifikasi, pelaku juga melakukan kamuflase dengan memanfaatkan truk tangki resmi yang seharusnya untuk BBM nonsubsidi atau industri untuk mengangkut BBM subsidi.
Tak hanya itu, sindikat ini juga memanfaatkan celah digital berupa penggunaan banyak barcode saat pengisian di SPBU. Terkait modus ini, polisi tengah mendalami keterlibatan pihak internal, termasuk kemungkinan keterlibatan petugas SPBU.
Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, pelaku menggunakan modus suntik gas alias memindahkan isi LPG bersubsidi tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Dampak dari kejahatan ini sangat merugikan keuangan negara. Berdasarkan kalkulasi sementara, aksi para tersangka memicu potensi kerugian negara hingga Rp 34,7 miliar.
"Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah," tegas Dekananto.
Polda Jatim memastikan bahwa pengusutan tidak berhenti pada 21 tersangka saat ini. Penyidik akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat, menelusuri aliran dana, hingga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sebagai langkah jangka panjang, Polda Jatim memperkuat sinergi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan, serta stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan distribusi.
"Langkah ini menjadi wujud komitmen kepolisian agar subsidi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak," paparnya.