Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) yang diduga menjadi kurir narkotika.
ES ditangkap saat berada di area parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Medan, pada Rabu (28/10/2026). ES merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu.
Advertisement
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan Setia Budi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menyergap ES saat hendak masuk ke mobil pribadinya di area parkir Hotel Red Doorz.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua tas ransel yang berisi tiga plastik besar vape diduga mengandung narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan polisi awalnya mengamankan 600 vape. Namun, satu di antaranya telah digunakan ES sehingga tersisa 599 unit.
“Dari pelaku kami sita 2 tas yang didalamnya berisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerk Netflix,” ungkap Rafli, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, ES diduga pernah melakukan pengiriman vape yang mengandung narkotika sebelumnya.
Ia disebut pernah mengantarkan 50 batang vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengiriman kali ini, jumlah barang yang dibawa ES lebih banyak. Rafli menyebut ES tergiur dengan imbalan yang dijanjikan kepadanya.
“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” tambah Rafli.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya kaitan peredaran narkotika tersebut dengan lingkungan lapas tempat ES bekerja. Kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Medan.
Rafli mengatakan, hasil tes urine menunjukkan ES positif menggunakan narkoba. Namun, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan ES dalam peredaran narkotika di dalam lapas.
“Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” ucap Rafli.
Pemasok Vape Narkoba Masuk DPO
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah mengidentifikasi seseorang berinisial AL yang diduga memasok vape narkoba kepada ES. AL kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.