Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap balita berusia 20 bulan yang dilakukan oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di Jakarta Selatan. Korban diduga dibunuh di toilet Pasar Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10/2026), kemudian dikuburkan di sebuah lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir (Benhil).
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik toilet umum melaporkan kejadian yang mencurigakan. Awalnya, pemilik toilet menduga balita tersebut menjadi korban pelecehan.
Advertisement
"Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya," kata Seala saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/11/2026).
Seala menyebut, ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandungnya, JM (20), diduga melakukan pembunuhan karena persoalan ekonomi. Korban merupakan anak kedua sekaligus anak bungsu dari dua bersaudara.
"Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu. Akhirnya dari dua bersaudara ini, yang paling kecillah dibunuh oleh kedua orang tuanya," ujar dia.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku memesan taksi daring menuju kawasan Palmerah. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke arah Benhil. Di kawasan tersebut, keduanya diduga menguburkan jasad korban di sebuah lahan kosong menggunakan kantong plastik.
"Benhil, di kiri jalan itu ada lahan kosong. Nah, di situlah dua pelaku mengubur anaknya dengan menggunakan kantong kresek," kata Seala.
Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AR dan JM yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung korban.
"Kami berhasil amankan pria dan wanita tersebut," jelasnya.
Autopsi Korban
Saat ini, jasad korban menjalani autopsi oleh tim dokter forensik di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sementara itu, kakak korban yang berusia 3 tahun mendapatkan perawatan dan pendampingan dari pihak kecamatan.
Seala mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar kakak korban untuk sementara mendapatkan perawatan di Dinas Sosial (Dinsos).
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Camat untuk sementara dirawat di Dinsos," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.