Liputan6.com, Jakarta - Ada satu paradoks yang sedang dihadapi industri keuangan syariah Indonesia. Semakin banyak masyarakat mengenal prinsip keuangan syariah, tetapi belum semuanya menjadikan produk tersebut sebagai bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari.
Di tengah potensi pasar yang besar, persoalan akses, daya saing, dan kepercayaan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Situasi itu menjadi salah satu alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pengembangan industri keuangan syariah.
Advertisement
Bagi regulator, sektor ini tidak seharusnya hanya tumbuh sebagai alternatif perbankan konvensional. Keuangan syariah perlu mengambil peran lebih besar dalam menggerakkan sektor riil, memperluas pembiayaan usaha, dan membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau layanan keuangan formal.
Arah tersebut mulai diperkuat sejak awal 2026. Pada Jumat, 9 Januari 2026, saat itu Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mahendra Siregar mengumumkan pembentukan Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025 di Jakarta.
Pembentukan departemen tersebut bukan sekadar perubahan struktur organisasi. OJK berupaya mendekatkan agenda pengembangan UMKM dengan pembangunan ekosistem keuangan syariah, dua sektor yang memiliki hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berdaya tahan, termasuk mendukung pengembangan UMKM dan keuangan syariah, kami sampaikan informasi bahwa OJK telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah yang bertujuan memperkuat akses pembiayaan UMKM serta pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi,” ujar Mahendra di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Langkah tersebut membawa pesan penting. Pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya ditopang oleh perusahaan besar dan pembiayaan berskala korporasi. Usaha mikro dan kecil juga membutuhkan akses permodalan, sedangkan industri keuangan syariah membutuhkan ruang untuk berkembang melalui kegiatan ekonomi yang nyata.
Tantangannya terletak pada bagaimana menghubungkan keduanya. Pelaku UMKM sering kali memiliki produk dan pasar potensial, tetapi belum memiliki pencatatan keuangan, agunan, maupun rekam jejak pembiayaan yang memadai. Pada saat bersamaan, lembaga keuangan membutuhkan informasi yang cukup untuk mengukur risiko calon penerima pembiayaan.
OJK kemudian mengarahkan kebijakannya pada penguatan akses yang lebih terukur. Pada 21 Juli 2026, regulator menyiapkan tiga fokus pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah atau POKJA LIKS 2026.
OJK Memperluas Pendekatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan strategi tersebut perlu dibangun berdasarkan data, digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini penting agar edukasi tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan produk keuangan syariah.
Bagi industri, literasi dan inklusi merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak selalu bergerak searah. Masyarakat bisa memahami konsep bagi hasil, larangan riba, maupun prinsip transaksi syariah tanpa mengetahui produk mana yang sesuai dengan kebutuhan pembiayaan, tabungan, investasi, atau perlindungan mereka.
Karena itu, OJK mulai memperluas pendekatan dari sekadar penyediaan produk menjadi pembangunan ekosistem usaha.
Gagasan tersebut terlihat dalam konsep *beyond banking* yang didorong OJK pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam Seminar Nasional Beyond Banking di Aryaduta Menteng, Jakarta, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK Ayahandayani K. menekankan pentingnya menghubungkan pembiayaan dengan pendampingan, teknologi, peningkatan kualitas produk, serta perluasan pasar.
“Penyaluran pembiayaan dari lembaga jasa keuangan harus diiringi dengan pendampingan agar UMKM memiliki daya saing yang lebih tinggi,” ujar Ayahandayani di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa akses modal bukan satu-satunya jawaban bagi persoalan UMKM. Tanpa kemampuan mengelola usaha, memperbaiki kualitas produk, dan menjangkau konsumen, tambahan pembiayaan justru berpotensi meningkatkan beban keuangan pelaku usaha.
OJK Dorong Pemanfaatan Credit Scoring
OJK juga mendorong pemanfaatan credit scoring dan pembiayaan berbasis arus kas atau cash flow-based lending. Kedua pendekatan tersebut dapat membantu lembaga keuangan menilai kelayakan usaha berdasarkan informasi transaksi dan kemampuan menghasilkan pendapatan, bukan semata-mata kepemilikan agunan.
Pendekatan ini menjadi relevan bagi pengembangan pembiayaan syariah. Karakteristik usaha mikro yang beragam membutuhkan penilaian lebih fleksibel, tetapi tetap disiplin dalam mengukur risiko. Dengan demikian, prinsip inklusi tidak menghilangkan kehati-hatian yang menjadi fondasi ketahanan lembaga keuangan.
Upaya memperkuat hubungan antara pembiayaan dan kegiatan produktif juga terlihat dalam UMKM Finance Summit 2026 yang digelar OJK di Jakarta pada 11 Agustus 2026. OJK mencatat total pembiayaan UMKM lintas sektor mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026, tumbuh 2,18% secara tahunan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menempatkan pengembangan ekosistem UMKM sebagai salah satu prioritas kebijakan regulator. Implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM menjadi bagian dari upaya menyederhanakan proses pembiayaan dan memperluas jangkauan layanan keuangan.
"Pengembangan ekosistem dan pembiayaan UMKM merupakan salah satu program utama OJK,” menjadi penegasan Friderica dalam agenda penguatan pembiayaan UMKM tersebut.
Namun, besarnya pembiayaan UMKM nasional tidak otomatis menggambarkan kontribusi khusus keuangan syariah. Industri syariah masih harus memperkuat kapasitas agar mampu mengambil bagian lebih besar dalam penyaluran modal produktif, terutama kepada pelaku usaha kecil dan sektor ekonomi daerah.
Sektor Keuangan Syariah
Pada periode yang sama, OJK mencatat perkembangan positif di berbagai segmen keuangan syariah. Hingga Juni 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,09% secara tahunan. Piutang pembiayaan syariah meningkat 9,14%, sedangkan pengelolaan investasi syariah dan sukuk korporasi juga menunjukkan perkembangan positif.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan perkembangan tersebut dalam pemberitaan kinerja sektor keuangan syariah yang diterbitkan Liputan6.com pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa industri mulai memperbesar kapasitas intermediasinya. Perbankan syariah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali melalui pembiayaan, sedangkan pasar modal syariah menyediakan alternatif pendanaan serta investasi bagi kegiatan ekonomi.
Di sektor asuransi, proses pemisahan unit usaha syariah atau *spin-off* juga terus berjalan. OJK mencatat 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah. Konsolidasi tersebut diharapkan memperkuat fokus usaha, permodalan, dan tata kelola penyelenggara layanan syariah.
Penguatan struktur industri menjadi penting karena pertumbuhan tanpa fondasi kelembagaan yang memadai dapat menimbulkan risiko. Industri membutuhkan modal yang cukup, sumber daya manusia kompeten, tata kelola yang kuat, dan kemampuan mengelola risiko agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Di sisi lain, peningkatan kapasitas industri harus berjalan beriringan dengan perluasan akses. Pada 11 Agustus 2026, OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan dan Badan Pusat Statistik mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026. Hasilnya menunjukkan indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57%, sedangkan inklusinya sebesar 93,61%.
Capaian nasional tersebut memperlihatkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun, perkembangan keuangan syariah masih menghadapi tantangan yang lebih besar dalam mengubah pemahaman menjadi penggunaan produk.
Aset Industri Keuangan Syariah
Persoalan itu kembali mengemuka ketika OJK dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menggelar Ijtima Sanawi XXII 2026 di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, OJK mengungkapkan total aset industri keuangan syariah mencapai sekitar Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026. Angka tersebut tumbuh 8,19% secara tahunan dan memberikan pangsa pasar sebesar 11,16% terhadap total aset sektor jasa keuangan nasional.
Aset tersebut terdiri atas pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp 1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank syariah Rp 199,7 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pencapaian tersebut sebagai modal untuk memperbesar kontribusi industri terhadap perekonomian nasional.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” ujar Friderica dalam Ijtima Sanawi XXII 2026 di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, besarnya aset belum sepenuhnya mencerminkan luasnya manfaat yang diterima masyarakat. OJK mencatat indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,07%, sedangkan indeks inklusinya baru 13,24% berdasarkan SNLIK 2026.
Selisih tersebut menjadi salah satu indikator bahwa tantangan industri bukan hanya memperkenalkan prinsip syariah, melainkan memastikan masyarakat dapat mengakses dan menggunakan produknya.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” kata Friderica dalam kegiatan yang sama di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pernyataan itu menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai salah satu elemen penting dalam pembangunan industri. Pengawasan syariah tidak hanya menjaga kesesuaian produk dengan prinsip Islam, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang menyediakan layanan keuangan.
Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis juga menekankan perlunya menyelaraskan pengawasan kepatuhan syariah dengan kepatuhan terhadap regulasi.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil dalam Ijtima Sanawi XXII 2026 di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Penguatan pengawasan tersebut menjadi semakin relevan ketika industri mulai mengembangkan produk yang lebih beragam, termasuk instrumen investasi dan layanan keuangan digital. Inovasi perlu membuka akses baru tanpa mengorbankan transparansi, perlindungan konsumen, maupun prinsip syariah.
4 Agenda Utama
OJK pun mengarahkan pengembangan industri melalui empat agenda utama, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk, penguatan inklusi keuangan syariah, serta sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
Keempat agenda itu menunjukkan bahwa pengembangan industri tidak bisa dilakukan secara terpisah. Perbankan membutuhkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan, UMKM membutuhkan pembiayaan dan pendampingan, sedangkan masyarakat membutuhkan produk yang mudah dipahami serta dapat dipercaya.
Pada akhirnya, masa depan keuangan syariah Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar aset yang berhasil dihimpun. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh dana tersebut mampu menggerakkan usaha produktif, membuka lapangan kerja, memperluas akses masyarakat, dan memperkuat ekonomi daerah.
Di titik inilah peran OJK menjadi strategis. Regulator tidak cukup menjaga industri agar tetap sehat dan patuh terhadap ketentuan. OJK juga harus memastikan bahwa pengembangan sektor jasa keuangan syariah menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan lebih luas.
Potensi Rp 3.231 triliun merupakan modal yang besar.
Namun, pekerjaan sesungguhnya adalah mengubah modal tersebut menjadi kesempatan ekonomi yang nyata. Ketika pembiayaan semakin mudah dijangkau, usaha kecil semakin berdaya saing, dan kepercayaan masyarakat semakin kuat, keuangan syariah dapat bergerak melampaui perannya sebagai alternatif layanan keuangan.
Sektor ini berpeluang menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak hanya mengejar angka, tetapi juga memperluas pemerataan kesejahteraan.