Liputan6.com, Jakarta - Sebuah toko bangunan di Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, ternyata menyimpan ribuan bungkus rokok ilegal. Polisi menyita sebanyak 3.788 bungkus atau setara 75.760 batang rokok berbagai merek yang diduga beredar tanpa dilengkapi pita cukai.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Riki Andi Pratama (27), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Petugas juga mengamankan seorang sopir serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Advertisement
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai sebuah mobil Toyota Innova yang dicurigai membawa rokok ilegal pada Kamis (29/10/2026).
"Anggota Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan tersebut di depan pintu tol Lambu Kibang," kata Himmawan, Sabtu (31/10/2026).
Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan tiga kardus yang dibungkus karung di bagian bagasi. Setelah dibuka, kardus tersebut ternyata berisi rokok merek Surya Jaya.
Asal Usul Rokok Ilegal
Polisi kemudian menginterogasi sopir untuk mengetahui asal-usul barang tersebut. Dari keterangannya, rokok yang diangkut ternyata milik Riki Andi Pratama yang berada di Desa Bangun Jaya.
"Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan Riki. Anggota selanjutnya melakukan penggeledahan di toko bangunan milik yang bersangkutan," jelasnya.
Total barang bukti yang disita mencapai 3.788 bungkus atau 75.760 batang rokok. Sebagian besar merupakan merek Surya Jaya dengan jumlah 2.400 bungkus.
Selain itu, polisi menyita rokok merek HI International sebanyak 590 bungkus, Vios Bolong 140 bungkus, Vios Red 170 bungkus, dan Vios Mild Berry Click 160 bungkus, serta sejumlah merek lainnya.
Tak hanya rokok, petugas turut mengamankan satu unit Toyota Kijang Innova warna hitam metalik tahun 2012 bernomor polisi BE 1599 QE beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Himmawan menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan peredaran barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Saat ini para pihak yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul puluhan ribu batang rokok ilegal itu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusinya.
Polisi menyita sebanyak 3.788 bungkus atau setara 75.760 batang rokok ilegal di Tulang Bawang Barat, Lampung. (Liputan6.com/Istimewa)