Jual Beras Subsidi Harga Premium, Empat Orang Ditangkap

Polisi membongkar praktik pengemasan ulang beras SPHP dari kemasan 5 kilogram menjadi 50 kilogram di Pasuruan.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 31 Oktober 2026, 08:52 WIB
Polisi tunjukan sejumlah barang bukti repacking ilegak beras SPHP. (Liputan6.com. Hermawan Arifianto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap praktik penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog. Modusnya, beras bersubsidi dikemas ulang dari ukuran 5 kilogram menjadi 50 kilogram, kemudian dijual dengan harga beras premium atau non-subsidi.

Pengemasan ulang (repacking) ilegal beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog di sebuah gudang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.900 sak beras SPHP kemasan 5 kilogram dan mengamankan empat orang tersangka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menjelaskan bahwa para pelaku diduga memindahkan beras SPHP bersubsidi dari kemasan 5 kilogram ke karung polos berkapasitas 50 kilogram. Beras tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengemasan ulang beras subsidi SPHP dari ukuran 5 kilogram menjadi kemasan jumbo 50 kilogram. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi," ungkap Irawan, Sabtu (31/10/2026).

Dari hasil penggerebekan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IH, warga Beji, Pasuruan; F, warga Baron, Nganjuk; SY, warga Patianrowo, Nganjuk; dan M, warga Mojogedang, Karanganyar.

Selain 1.900 sak beras SPHP kemasan 5 kilogram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni:

  • 14 sak beras kemasan 50 kilogram yang siap diedarkan.
  • Satu unit truk pengangkut.Satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt keluaran 2024.
  • Satu unit mesin jahit karung beras.

Irawan menegaskan, kepolisian akan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan program pangan pemerintah, khususnya komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan program pangan pemerintah demi menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan daya beli masyarakat," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," pungkas Irawan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya