Suahasil siapkan Insentif Pajak Rp 632 Triliun di 2027, Intip yang Terbesar

Pemerintah menyiapkan fasilitas insentif perpajakan sekitar Rp 632 triliun pada 2027 untuk mendukung perekonomian nasional.

oleh Arief Rahman HakimDiterbitkan 30 Oktober 2026, 22:45 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyiapkan fasilitas insentif perpajakan sekitar Rp 632 triliun untuk tahun 2027. Sektor industri manufaktur disebut mendapatkan alokasi insentif terbesar.

Suahasil mengatakan, angka tersebut naik cukup signifikan dibandingkan total fasilitas insentif perpajakan—termasuk pembebasan pajak—yang mencapai Rp 576 triliun pada 2026.

"Berapa total pembebasan pajak yang telah kita lakukan? Saat ini Rp 576 triliun, untuk tahun depan kira-kira Rp 632 triliun," kata Suahasil dalam Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ia menekankan bahwa sektor manufaktur menjadi salah satu bidang usaha penerima insentif pajak terbesar hingga saat ini. "Manufaktur paling tinggi. Sebab, di situ ada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan tax holiday, tax allowance, hingga pengurangan pajak," tuturnya.

Mengacu pada data 2026, belanja perpajakan untuk sektor manufaktur mencapai Rp 137,2 triliun. Posisi berikutnya ditempati sektor pertanian sebesar Rp 60,5 triliun, perdagangan Rp 55,3 triliun, jasa lainnya Rp 53,5 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi sekitar Rp 52,1 triliun.

Bendahara Negara ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pergerakan ekonomi nasional. "Jadi, pajak bukan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian," tegasnya.

 

Insentif Pajak untuk Bantu Pengusaha

Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Liputan6.com/Arief)

Sebelumnya, Suahasil mengungkapkan bahwa pemerintah tidak memungut seluruh potensi penerimaan pajak. Ada sekitar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) potensi pendapatan pajak yang sengaja tidak ditagih pemerintah.

Ia mengamini pentingnya mengoptimalkan penerimaan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, ia juga menilai insentif pajak sangat diperlukan agar roda ekonomi tetap berputar dengan baik.

"Sebenarnya kebijakan pajak bukan hanya soal mengumpulkan uang, tetapi juga memberikan insentif pajak. Kebijakan insentif ini ditujukan untuk membantu dunia usaha dan rumah tangga," ungkap Suahasil di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

 

Sengaja Tak Pungut Pajak 2% dari PDB

Ia merinci, dari potensi penerimaan pajak sekitar 12% dari PDB setiap tahunnya, pemerintah hanya memungut sekitar 10%. Sisa 2% PDB sengaja dilepaskan sebagai bagian dari insentif perpajakan untuk menggerakkan perekonomian.

"Setiap tahun, pemerintah tidak mengumpulkan pajak sekitar 2,2% dari PDB. Jadi, kalau tax ratio kita dibilang rendah di angka 10%, sesungguhnya yang bisa dikumpulkan itu mencapai 12%," jelasnya.

"Namun, 2% sengaja tidak dikumpulkan. Supaya apa? Supaya dana 2% ini terus beredar di tengah masyarakat sebagai bagian dari insentif perpajakan," tambah Suahasil.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya