Kebakaran Hutan Meluas, DPR Minta Kemenhut Evaluasi Pengelolaan Hutan

Bambang mengusulkan penyiraman hutan secara berkala untuk mencegah kebakaran saat musim kemarau.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 28 Oktober 2026, 14:29 WIB
Anggota Komisi VII DPR, Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah mengevaluasi penanganan kebakaran hutan di Indonesia. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), meminta pemerintah mengevaluasi penanganan kebakaran hutan di Indonesia. Dia menilai Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani perlu dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.

Menurut Bambang, kebakaran hutan telah menimbulkan dampak besar, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, ancaman terhadap keselamatan satwa, kerusakan tumbuhan, hingga rumah penduduk dan korban jiwa.

Dia menilai penyebab kebakaran tidak bisa hanya dikaitkan dengan aktivitas 32 pengusaha. Sebab, sejumlah kebakaran juga terjadi di kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan Perhutani.

"Kondisi ini perlu dievaluasi untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab," ujar Bambang saat melakukan kunjungan reses di Kantor BMKG Jawa Timur, Surabaya, Rabu (28/10/2026).

Bambang menyebut kebakaran hutan tidak hanya terjadi di Kalimantan dan Sumatera, tetapi juga di Pulau Jawa serta sejumlah pulau besar lainnya. Karena itu, dia meminta Kementerian Kehutanan dan Perhutani meningkatkan upaya pencegahan, terutama saat musim kemarau panjang.

Menurut dia, kedua instansi tersebut seharusnya melakukan perawatan hutan secara berkala agar vegetasi tidak mengering dan mudah terbakar. Bambang mengusulkan sejumlah langkah, mulai dari penyiraman menggunakan pesawat pengebom air atau water bombing, rekayasa cuaca untuk menghasilkan hujan buatan, hingga pemasangan sistem sprinkler di kawasan hutan.

"Gelontoran air yang menghidupi hutan-hutan kita, selama hutan kita tidak tersiram air hujan, tidak boleh dibiarkan selama lebih dari 21 hari. Seharusnya dua instansi tersebut sudah melakukan penyiraman sebelum 21 hari. Sehingga hutan-hutan tersebut daun dan dahannya tidak mengering," kata Bambang.

Dia juga menilai anggaran Kementerian Kehutanan yang disebutnya sekitar Rp 6 triliun seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat perawatan hutan selama musim kemarau.

Selain mencegah kebakaran, anggaran tersebut menurutnya perlu mendukung pendataan dan pelestarian spesies tumbuhan serta satwa.

Bambang turut membandingkan pengelolaan hutan Indonesia dengan sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Menurut dia, negara-negara tersebut melakukan penyiraman dan pemeliharaan hutan untuk menjaga kondisi vegetasi selama musim kemarau.

 

Rugikan Sektor Pariwisata

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk memadamkan api yang melalap lahan gambut di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Indonesia, Selasa, 11 Agustus 2026. (Foto AP/Stefanus Taman)

Lebih lanjut, Bambang meminta pemerintah mengevaluasi kemungkinan adanya kelalaian maupun kesengajaan yang menyebabkan kerusakan hutan. Dia merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar hukum terkait sanksi perusakan hutan.

"Kementerian Kehutanan dan Perhutani harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Saya merujuk sanksi hukum pada perusakan hutan sebagaimana UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ujarnya.

Bambang juga mengingatkan kebakaran hutan berpotensi merugikan sektor pariwisata, industri, dan perdagangan.

Kabut asap serta penurunan kualitas udara dapat mengganggu penerbangan dan mengurangi minat wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat target pengembangan pariwisata dan pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk itu, diharapkan lembaga yang menangani hutan harus dipimpin oleh orang-orang yang profesional dan kompeten," pungkas Bambang.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya