Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode 'RAMA' dalam aliran uang yang diduga berasal dari pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan terdakwa Silmy Karim. Kode tersebut merujuk seorang menteri yang diduga mendapat jatah setoran sebesar Rp 40 juta setiap minggu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pernyataan jaksa saat sidang dakwaan Silmy yang digelar kemarin.
Advertisement
"Yang pasti dalam sebuah penanganan perkara, tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dipetik Jumat (30/10/2026).
Soal kemungkinan pihak yang disebut sebagai menteri dengan kode RAMA akan dipanggil, Budi mengatakan hal itu menjadi kewenangan penyidik. Dia hanya memastikan, ketika perkara sampai ke persidangan, artinya berkas sudah dinyatakan lengkap.
"Mengapa tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi A, saksi B, tentu itu sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan. Hanya saja, ketika perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, artinya proses penyidikannya sudah paripurna, sudah selesai, kemudian masuk ke tahap penuntutan, masuk ke proses penyusunan dakwaan, dan surat dakwaan dibacakan secara lengkap oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang perdana hari ini," sambung Budi.
KPK juga tidak mau menjawab ketika ditanya kemungkinan penjelasan jaksa pernah diutarakan dalam pemeriksaan Silmy Karim sebelumnya. KPK berdalih hal itu masuk dalam detail penyidikan sehingga tidak bisa dibuka di luar persidangan.
"Yang pasti di tahap persidangan ini kan semuanya terbuka secara detail, secara lengkap, dan runut. Oleh karena itu, fakta yang muncul di dalam persidangan hari ini, mengenai adanya dugaan aliran uang tersebut, tentu ini masih akan terus diuji dalam proses pembuktian di agenda sidang-sidang berikutnya," katanya.
Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh apakah akan ada menteri yang dipanggil setelah informasi itu mencuat di persidangan.
"Ini kan masih sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Setelah ini tentu akan bergulir, termasuk apakah kemudian ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang kiranya dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini. Nanti kita tunggu sama-sama," kata Budi.
Jaksa Singgung Menteri Kode RAMA
Jaksa mengungkap penggunaan kode 'RAMA' dalam aliran uang yang diduga berasal dari pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kode tersebut disebut sebagai sebutan untuk menteri yang mendapat jatah setoran sebesar Rp 40 juta setiap minggu. Penggunaan kode 'RAMA' itu diungkap JPU KPK dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
JPU KPK Asril menguraikan, setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas sekitar Oktober-November 2024, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra memanggil dua terdakwa lainnya, Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi, ke ruangannya.
"Pada Oktober–November 2024, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi untuk memerintahkan pengumpulan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya guna memenuhi jatah bulanan/mingguan pejabat Kemenimipas," ungkap jaksa Asril.
Jaksa kemudian membeberkan daftar pembagian setoran tersebut. Salah satunya, kode 'RAMA' yang disebut sebagai sebutan untuk menteri dengan jatah Rp 40 juta setiap minggu.
"RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap minggu," ujar Asril.